Surabaya, Obsessionnews – Buruh PT Pelindo III kembali mengeluruk gedung Grahadi Surabaya hari ini (13/04/2016) mendesak bertemu dengan Gubernur Jatim Soekarwo. Sebanyak 224 pekerja berstatus pemagang yang per
tanggal 1 April 2016 dioutsourcingkan ke anak perusahaan Pelindo III yang bernama PT. Pelindo Daya Sejahtera (PDS). Dan yang menolak dilarang bekerja oleh manajemen PT. PELINDO III.
” Kita minta Pak Karwo untuk turun menyelesaikan kasus di Pelindo 3, sistem yang dilanggar akan diteruskan oleh Jarwo (Dirut Pelindo 3),” tegas Hamid, salah satu Juru Bicara karyawan di Gedung Grahadi Surabaya.
Kata Hamid, PT Pelindo 3 sudah melanggar sistem ketenagakerjaan selama ini. Hampir mayoritas karyawan berstatus kontrak atau outsourcing, dan gaji dibawah UMK. Dan ini sangat bertentangan UU Tenaga Kerja maupun UU mengenai BUMN.
” Salah satu BUMN yaitu Pelindo III selama ini mempekerjakan ribuan pegawai berstatus kontrak dan outsourcing pada core business dengan sistem ketenagakerjaan yang buruk dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Menurutnya, aturan yang dibuat PT Pelibdo III berlaku di seluruh daerah operasi, diantaranya, Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Kotabaru, Lembar, Kumai, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere.
Pekerja tersebut banyak bekerja di bidang utama kegiatan operasional Perusahaan PT Pelindo III yaitu; Operator RTG, Operator Fixed Crane, Operator Radio (Markonis), Tambatan, Pelayanan Kapal, Kepanduan Kapal, Keuangan, IT, Teknik, Administrasi, Foreman, dan Planner. (Rud)