Jakarta, obsessionnews.com – Pengakuan anggota DPR Krisdayanti, bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah, mendapat reaksi beragam. Kali ini reaksi datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Bahkan Roy menyebut istilah “amplop coklat” dalam cuitan di Twitter nya @KRMTRoySuryo2 (15/9). Selengkapnya, Roy mencuit sebagai berikut,”Saya mengapresiasi apa yg disampaikan mbak KD dlm Podcastnya mas Akbar Faisal ini, menunjukkan Transparansi Anggota DPR, menarik di Webinar-kan. Tiap tahun selalu ada Kenaikan Jumlah & Periodisasinya, sampai2 ada istilah “PAC” : Pengumpul Amplop Coklat” tulisnya. Selanjutnya dia tidak merinci apa yang dimaksud Pengumpul Amplop Coklat tersebut.
Baca juga:
Krisdayanti Persilakan Wiranto Berpidato Soal Srikandi
Konser Traya, Krisdayanti Buktikan Musik Indonesia
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, anggota DPR Krisdayanti menyebut gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulan bisa mencapai ratusan juta. Gaji tersebut digunakan katanya untuk berbagai kegiatan. “Setiap tanggal 1 Rp 16 juta,” ujar Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa (14/9/2021).
Gaji lain yang diterima tiap bulannya sebesar Rp59 juta tiap tanggal 5 di awal bulan. “Tanggal 5 Rp 59 juta ya, kalau tidak salah,” beber Krisdayanti.
Masih belum cukup di situ, Krisdayanti mengungkapkan perihal dana aspirasi. Anggota Komisi IX DPR itu mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta.
“Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” ungkapnya.
Lalu masih ada lagi, Krisdayanti juga mengaku menerima uang untuk kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), yang dilakukan saat masa reses. Uang kunjungan ke dapil ini diterima 8 kali setiap tahun.
“(Uang kunjungan ke dapil) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun,” ucap wanita yang akrab disapa KD itu.
Akbar Faizal, yang juga pernah menjabat anggota DPR, menjelaskan bahwa uang yang diterima Krisdayanti setiap tanggal 1 adalah gaji pokok anggota DPR. Untuk uang yang diterima 4 hari setelah tanggal 1 adalah tunjangan. (rud)