Sabtu, 27 April 24

BPN Jakbar Antar Sertifikat PTSL Door to Door ke Rumah Warga Duri Kosambi

BPN Jakbar Antar Sertifikat PTSL Door to Door ke Rumah Warga Duri Kosambi
* Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Sri Pranoto bersama Walikota Jakarta Barat menyerahkan sertifikat tanah program PTSL secara door to door ke rumah warga Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Foto: dok obsessionnews)

Obsessionnews.com – Pada tahun 2022 kantor pertanahan Jakarta Barat menargetkan sekitar 2050 bidang sertifikat tanah kegiatan PTSL yang anggarannya berasal dari hibah pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta selain untuk kegiatan PTSL juga untuk sarana dan prasarana perkantoran seperti laptop dan komputer serta untuk digitalsasi pertanahan.

Setelah acara penyerahan sertifikat secara nasional oleh Presiden Jokowi, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menindaklanjuti dengan penyerahan produk sertifikat PTSL secara door to door di berbagai tempat seperti di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng sebanyak 146 bidang tanah yang diserahkan secara door to door sebanyak 10 bidang.

Pada penyerahan sertifikat tanah tersebut turut hadir bersama Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko. “Suksesnya program PTSL tak lepas dari dukungan oleh sinergi yang baik dengan pemerintah daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Camat, Lurah dan RT/RW yang membantu proses pengumpulan berkas warga dan penyelesaian kelengkapan berkas-berkas,” ujar Kepala BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto kepada wartawan usai penyerahan sertifikat door to door di Duri Kosambi, Senin (19/12/2022).

“Program PTSL ini selain menjamin kepastian hukum untuk kepemilikan warga juga untuk pencegahan terjadinya mafia tanah khususnya di wilayah Jakarta Barat”, tambah Pranoto.

Lebih lanjut, Pranoto mengatakan untuk target tahun 2023, BPN Jakarta Barat telah mendata dari laporan pemerintah daerah kurang lebih 1500 berkas, dan ini akan dijadikan target pada tahun 2023.

Disisi lain, Pranoto mengatakan kantor Pertanahan Jakarta Barat telah dihibahkan dari Pemprov DKI Jakarta yang dimana sebelumnya merupakan aset tahan Pemprov DKI Jakarta dan tahun 2022 telah dihibahkan menjadi milik Kementerian ATR/BPN. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.