Jumat, 3 Mei 24

BPK Tegaskan Kunker Fiktif DPR Rugikan Negara Rp945 M

BPK Tegaskan Kunker Fiktif DPR Rugikan Negara Rp945 M

‎Jakarta, Obsessionnews – Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman menegaskan tidak ada perbedaan persepsi antara BPK dan Fraksi soal audit kunjungan kerja anggota DPR.

Menurutnya, temuan BPK yang menyebut ada kunjungan kerja fiktif yang merugikan Rp945 miliar adalah benar bukan kesalahan persepsi.

“Sejak awal kami mengaudit dengan menggunakan sistem lump sum sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujar Yudi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/5/2016) di Gedung BPK, Jakarta.

Yudi mengatakan, BPK memang tidak meminta laporan Kunker berdasarkan anggaran, melainkan kegiatan. Namun kata dia, ‎proses anggaran Kunker terekam dalam audit BPK.

“Jadi kami tekankan, mekanisme yang digunakan BPK sudah selesai, tinggal menunggu proses audit selesai dan kelengkapan berkas lainnya,” kata Yudi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Hendrawan Supratikno mengaku ada kesalahan persepsi dengan Badan Pemeriksa Keuangan ‎(BPK) soal laporan kunjungan kerja anggota DPR, yang diisukan fiktif.

Menurut Hendrawan, selam‎a ini anggota DPR hanya diminta untuk melaporkan kegiatan dari hasil kunjungan ke daerah. Sementara BPK, menganggap laporan itu dalam bentuk anggaran bukan kegiatan.

“Di situlah salah persepsi terjadi. Karena anggota DPR mengikuti aturan yang berlaku makanya laporan itu dibuat per kegiatan. Sementara BPK mengiranya berdasarkan anggaran dengan sistem pork barel seperti di Amerika (Serikat),” Ujar Hendrawan di DPR, Selasa (17/5/2016).

Laporan keuangan memang tidak dilaporkan oleh anggota DPR dalam setiap kunjungan kerja. Menurut Hendrawan, jika laporan dibuat berdasarkan anggaran, maka Sekretariat Jenderal DPR kesulitan, karena jumlahnya terlalu banyak.

“Masalah ini aslinya sudah selesai, karena laporan kunker yang dibuat anggota DPR sudah sesuai aturan. Sistem pelaporan yang digunakan saat ini namanya lamsam, yakni pelaporan secara gelondongan. Tinggal yang belum lengkap dilengkapi saja,” kata Hendrawan.

Dengan begitu, ia merasa selama ini laporan anggota DPR selama ini sudah benar. Adapun bila ada hal-hal lain yang dianggap melanggar hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.