Sabtu, 27 Juli 24

BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19

BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19
* Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com –  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/11/2020). Namun, ketetapan final fatwanya, terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Baca juga:

Ini Dua Tempat di Tangsel yang Dijadikan Lokasi Vaksinasi Covid-19

10 Pejabat di Pemkab Kebumen Ikut Divaksin Corona Tahap Pertama

Vaksin Dosis Tinggi Ada Dalam Al-Qur’an 

 

“Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Senin (11/1/2021).

Sukoso menjelaskan, pihaknya menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

“Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac,” ujarnya.

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH,” terangnya.

“Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, lanjutnya, kemudian diverifikasi atau diperiksa.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI.

“Karena itu setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH,” kata Sukoso.

Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja.

BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

“Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” tegasnya.

Ia mengemukakan, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.