
Oleh: Dr KH Abdur Rahman Dahlan, MA, Ketua PB Al-Wasliyah, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sebagai orang beriman, kita meyakini sebagai bagian dari keimanan, Al-Qur’an itu merupakan petunjuk bagi umat manusia agar dapat hidup selamat dunia maupun akhirat. Termasuk pula petunjuk bagi kita agar mengonsumsi yang makanan halal, dan menghindarkan diri dari produk yang haram.
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah, 2: 168).
Lebih khusus lagi Allah memerintahkan kita yang beriman,”Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik (yang halal), yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah (beribadah).” (QS. Al-Baqarah, 2:172).
Allah telah pula menjelaskan tentang bahan-bahan pangan yang haram dan harus dihindarkan, di antaranya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah, 2:173).
Selain itu Allah telah pula memerintahkan kita di dalam Al-Qur’an: “Makanlah dan minumlah kalian, tetapi janganlah berlebihan, melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai oang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf, 7:31). Pada kenyataannya, banyak ahli kesehatan menyebutkan, berbagai penyakit timbul karena berlebihan dalam mengkonsumsi makanan. Seperti penyakit obesitas, kolesterol, diabetes, jantung, dan sebagainya. Dan kita yang beriman, khususnya, telah diperingatkan agar menghindarkan perilaku tercela ini sejak lebih dari 14 abad silam.
Halaman selanjutnya