Sabtu, 18 Mei 24

Berkas Perkara Ahok Tinggal Tunggu Disidangkan

Berkas Perkara Ahok Tinggal Tunggu Disidangkan

Jakarta, Obsessionnews.com – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan proses tahap dua atas berkas perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tang telah dinyatakan P21 oleh Kejagung.

Oleh karena itu, Kejagung melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memasuki pengadilan.

“Saat ini perkara atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dilimpahkan ke PN Jakarta Utara,” ujar M Rum di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, hal itu dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk merespon agar perkara ini dipercepat dan segera disidangkan.

“Dengan pelimpahan perkara ini, maka kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dan kapan dimulainya sidang,” pungkas M Rum. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.