Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) Agung Dipo menyampaikan, berkas perkara P21 Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
“Hari ini juga kami limpahkan (dakwaan) sekarang. Sesuai perintah,” ujar Agung di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Menurutnya, masyarakat menghendaki kasus dugaan penistaan agama terkait ini secepatnya selesai. “Itu yang dikehendaki publik, lebih cepat lebih baik. Langsung hari ini juga” kata Agung.
Sebelumnya, Kapuspenkum M Rum berjanji pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan sehingga dapat segera disidangkan di PN Jakut.
Dia mengatakan, surat dakwaan nanti disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Yang pasti segera dilimpahkan ke pengadilan. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu,” pungkasnya. (Purnomo)