Rabu, 8 Mei 24

Berkas Kasus Jalan Rembang Dilimpahkan

Berkas Kasus Jalan Rembang Dilimpahkan

Semarang, Obsessionnews – Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam paket pekerjaan pemeliharaan lingkungan permukiman (PLP) jalan Karang Sekar–Babadan Kaliori di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013 dengan tersangka Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang, Muhammad Chaeron bin Soekaelan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, telah menyampaikan pelimpahan berkas tersebut pada 10 November 2015 kemarin dan sudah terdaftar dengan Nomor 143/Pidsus-TPK/2015/PN. SMG.

“Sidang perdananya akan digelar Rabu,18 November besok, dengan agenda dakwaan JPU. Adapun majelis hakim pemeriksa di ketuai, Andi Astara dan 2 hakim anggota, Suprapti dan Sinintha Y Sibarani,” kata Plt. Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, Senin (16/11/2015).

Terpisah, Kepala Kejati Jateng, Hartadi menerangkan terdapat lima tempat yang masuk dalam proyek pemeliharaan tersebut antara lain Dukuh Nganguk Desa Gunungsari, Dukuh Pentil dan Dukuh Mulo.

”Kerugian negaranya bervariasi untuk setiap pekerjaan dan keseluruhan dari lima kegiatan lebih dari Rp 301 juta,” kata Hartadi.

Berdasarkan keterangan ahli Universitas Negeri Semarang (Unnes), pengerjaan proyek tidak sesuai bestek dalam kontrak. Mutu dan volume pun pekerjaan tidak sama. Bahkan terdapat beberapa pengerjaan yang diduga fiktif.

“Chaeron sendiri bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom),” sebutnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut juga menjerat Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang Rahardjo, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang, Sinarman.

Dalam realisasinya, satu proyoek ditangani oleh PPKom yaitu pemeliharaan drainase di Desa Kuangsan, Kecamatan Kaliori di tahun 2014. Sedangkan enam proyek lain dibawah PPKom Mochammad Chaeron berupa penyehatan lingkungan permukiman (PLP) di Dusun Pentil, Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori pada tahun 2014. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.