Sabtu, 27 April 24

Ini Nilai Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat

Ini Nilai Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat
* Sejumlah jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) SOC-023 saat meninggalkan hotel di kawasan Syisyah, Makkah menuju Bandara Jeddah untuk kembali ke Tanah Air, Senin (3/9/2018). (Foto: Kemenag)

Makkah, Obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mendaftarkan asuransi seluruh jemaah haji. Premi Rp 49 ribu per jemaah dibayarkan dari dana optimalisasi. Kepada jemaah yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta, akibat kecelakaan Rp 37 juta, dan wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Ahda Barori, menjelaskan nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

“Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” kata Ahda kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Senin (3/9/2018), yang dilansir situs resmi Kemenag, Selasa (4/9).

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

“Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.

 

Baca juga:

237 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

India Akan Contoh Indonesia yang Sukses Selenggarakan Ibadah Haji

231 Jemaah Haji Indonesia Berpulang ke Rahmatullah

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.