Makkah, Obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mendaftarkan asuransi seluruh jemaah haji. Premi Rp 49 ribu per jemaah dibayarkan dari dana optimalisasi. Kepada jemaah yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta, akibat kecelakaan Rp 37 juta, dan wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Ahda Barori, menjelaskan nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.
“Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” kata Ahda kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Senin (3/9/2018), yang dilansir situs resmi Kemenag, Selasa (4/9).
Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.
“Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.
Baca juga:
237 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci
India Akan Contoh Indonesia yang Sukses Selenggarakan Ibadah Haji
231 Jemaah Haji Indonesia Berpulang ke Rahmatullah