Jumat, 3 Mei 24

Berfoya-foya Berujung ke Penjara

Berfoya-foya Berujung ke Penjara
* Ilustrasi pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News)

Obsessionnews.com – Bersenang-senang atau berfoya-foya dapat berujung masuk ke dalam penjara. Seperti yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan berinisial I (33) ini.

Pria berinisial I diamankan polisi lantaran dirinya terlibat melakukan perampasan dengan kekerasan di Jalan Bhakti, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hasil curiannya digunakan untuk foya-foya.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang atau berfoya-foya,” ungkap Fiernando kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Polisi Selamatkan 1.596 Orang Terkait Kasus TPPO

Fiernando menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah satu buah tas milik korban, kemudian motor yang digunakan oleh pelaku. ”Satu buah tas milik korban ini berisi uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, alat komunikasi dan lainnya,” bebernya.

Fiernando mengatakan, pelaku ditangkap sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan. Kasus sebelumnya pencurian dengan kekerakan dan pencurian sepeda motor.

“Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.