Kamis, 2 Mei 24

Belanja Kekuasaan dan Ancaman terhadap Nasionalisme Bangsa Indonesia

Belanja Kekuasaan dan Ancaman terhadap Nasionalisme Bangsa Indonesia

Oleh: Habil Marati, Anggota DPR 1999-2009

1. Saya khawatir jika ada referendum terhadap Bangsa Indonesia untuk memilih kemerdekaan atau Kolonialisme, saya takut Kolonialisme menang.
2. Demokrasi yang melahirkan belanja Kekuasaan harus di hentikan
3. kembali pada demokrasi Pancasila sila ke-4 adalah solusi terbaik untuk memperkokoh kembali nasionalisme Bangsa Indonesia.

Ada kegelisahan publik terhadap proses perpolitikan dan proses Pembentukan kekuasaan di Indonesia saat ini. Publik menyaksikan gemah ripah deal deal kekuasaan politik untuk membentuk kekuasaan bersama dengan mengabaikan going concern terhadap keberlangsungan NKRI.

Publik yang tidak berada pada resource politik, tidak berdaya untuk meluruskan mal praktek politik ini. Indonesia benar benar mengalami deligitimasi konstitusi serta deligitimasi kelembagaan. Indonesia tidak lagi dijalankan atas dasar hukum dasar sebagai Sumber hukum tertinggi Negara, serta Indonesia tidak lagi ditopang oleh lembaga tertinggi Negara sebagai wujud Negara berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat.

Sumber hukum tertinggi Negara dan lembaga tertinggi Negara adalah esensi yang sangat vital ketika NKRI pertama kali di proklamirkan. Siapapun Dia, apapun jabatan politiknya jangan mengaku Nasionalis dan Cinta NKRI tapi membiarkan Sumber hukum tertinggi dan lembaga tertinggi Negara tereliminasi dari protocol sistem Kedaulatan. Anak anak Bangsa Indonesia yang baik, cerdas, Nasionalis, Pancasilais dan religius teruji pada saat Dia memiliki kekuasaan dan mempertaruhkan jabatannya untuk mengoreksi serta mengembalikan hukum dasar sebagai Sumber hukum tertinggi dan mengembalikan lembaga Negara sebagai lembaga tertinggi negara meskipun taruhannya adalah jabatannya. Buat apa teriak teriak setelah tidak lagi memiliki kekuasaan.

Terus terang saja, apa yang terjadi di Indonesia hari ini, tidak hanya mengalami inflasi kehidupan sosial yang semakin Cohesive atas ketidak berdayaan publik, akan tetapi, Bangsa Indonesia juga mengalami inflasi biaya politik yang tak terkendali. Bagi sebagian masyarakat yang tidak ikut pada up stream politik akan mengalami frustrasi berat, sedangkan bagi masyarakat yang berada pada down stream politik semakin kehilangan sebagai Sumber legitimasi kekuasaan, hal ini terjadi karena telah dibarter dengan mahar sosial sesaat. Kalau ini dibiarkan dan tidak ada kesadaran khususnya yang sedangkan berkuasa untuk menghentikan kerusakan ini, bisa saja Indonesia bangkrut, bangkrut dalam artian mahalnya Sumber daya politik. Waktu dan Sumber daya Nasional tidak di gunakan untuk membangun Bangsa dan Negara untuk memperkuat rasa kebangsaan.

Saya justru mempertanyakan Apakah yang selama ini mengaku NKRI dan Pancasila semisal UKP-PIP atau unit kerja President pengamalan Idiologi Pancasila tidak merekomendasikan pada President, DPR dan Mahkamah Agung bahwa proseses politik bernegara telah melanggar Pancasila dan UUD45 maupun UUD2002. Perlu di pertanyakan integritas Negarawan Para pejabat ini.

Selanjutnya, untuk memelihara NKRI agar tetap utuh sebagai sebuah Negara berdaulat berdasarkan Kedaulatan Rakyat maka dibutuhkan instrumen politik yang berfungsi menjamin bahwa penyelenggara Negara tetap dalam karidor Kedaulatan Rakyat berdasarkan UUD45, Kedaulatan Sistem musyawarah mufakat dan Idiologi Pancasila dalam sistem Negara kesatuan. Sekarang yang menjadi pertanyaan kita adalah Apakah demokrasi yang digunakan di Indonesia saat ini masih kah sesuai dengan instrumen politik yang bersumber dari Pancasila dan UUD45 atau UUD2002???. Kedaulatan rakyat yang diperoleh dari instrumen politik Pancasila dan UUD45 akan menghasilkan lembaga tertinggi Negara yang mengatur pelaksanaan Kedaulatan Rakyat tersebut.

Kalau pelaku politik pada tingkat di up stream ( President, DPR dan MA) saja membiarkan terjadinya pelanggaran Sistem demokrasi Pancasila, apalagi pelaku politik pada tingkat down stream politik ( Rakyat) ini kan sangat membahayakan keberlangsungan kehidupan ber Bangsa dan bernegara. Masih kah Pancasila, Pembukaan UUD45 dan UUD45 atau 2002 sebagai satu kesatuan sebagai protocol penyelenggaraan kehidupan politik, sosial ekonomi dan Budaya politik Bangsa Indonesia?. Jawaban saya tidak lagi. Bangsa Indonesia kehilangan jati diri budaya politik. Dan hal ini ternyata telah merusak dan menggerus Nasionalisme Bangsa Indonesia, antara lain:

1. Pertentangan antara Sila ke-4 Pancasila dengan UUD45/2002 maupun dengan UU Pemilu. Dan penyelenggara Negara menutup mata atas kontradiktif ini, kontradiktif inj sangat fundamental. Kemana Nasionalisme dan jiwa Pancasila?

2. Kontradiktif kedua adalah, sejak kapan MK menjadi Sumber dari segala Sumber hukum tertinggi di NKRI?. Apakah boleh Amar putusan MK bisa dijadikan UUD baru, dan Apakah Amar putusan MK dapat di jadikan sumber hukum tertinggi?. Benar benar sangat kontradiktif, tapi kan tidak ada yang perduli.

3. Kontradiktif Ketiga adalah, dalam pasal 6A ayat 2, dan Pasal 22E ayat 3 dan 4 UUD2002, sangat jelas pelanggaran konstitusinya: pasal 6A ayat 2: Pasangan calon President dan Wakil president di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai Politik Peserta Pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan umum. Saya bukan ahli hukum Tata negara, tapi logika hukum dan politik saya bahwa UU pemilu yang baru saja di dibuat DPR adalah kontradiktif dan bertentangan dengan UUD2002 maupun dengan putusan MK sendiri. Selanjutnya jika kita tarik ke pasal 22E ayat 2,3 dan 4 jelas pada ayat 2 berbunyi : Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, President, Wakil President dan DPRD. Ini artinya tidak diperlukan parliament threshold, tapi faktanya parliament threshold menjadi syarat Pemilihan President,pada hal ini nyata nyata melanggar konstitusi UUD2002. Tapi tidak ada yang mau meluruskan pelanggaran hukum dasar tertinggi di NKRI ini. Ngaku Negarawan, ngaku Pancasila, dan ngaku Cinta NKRI tapi faktanya tidak seorang pejabat pun berani tampil untuk mengoreksi pelanggaran ini meskipun jabatannya jadi taruhannya.

Dan masih ada lagi pertentangan antara Pancasila sila ke-4, UUD2002 pasal 6A ayat 2 dan Pasal 22E ayat 4 bahkan pelanggaran ini bersifat diskriminatif yaitu dalam pasal 22E ayat 4 berbunyi: Peserta Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perorangan, tapi didalam konstruksi pasal 6A yang berhak mencalonkan President dan Wakil President hanya Peserta Pemilu partai politik. Yang menjadi pertanyaan saya dan kita semua adalah di mana makna kedaultan Rakyat? Apakah di NKRI ini yang berdaulat itu partai politik atau Rakyat???.

Kalau penguasa saja tidak perduli bahkan cenderung tutup mata atas pelanggaran pelanggaran Konstitusi dan Pancasila, bagai mana dengan Rakyat biasa ?.Apakah kekuasaan telah mengalahkan rasa nasionalisme Bangsa Indonesia. Yang menjadi kekahawatiran kita semua adalah bahwa sistem demokrasi yang dijalankan Bangsa Indonesia saat ini mengancam rasa nasionalisme Bangsa Indonesia. Sistem Pemilu yang di Bangun atas dasar uang dan transaksional mengancam eksistensi kemerdekaan bangsa Indonesia hal ini disebabkan lunturnya rasa kepemilikan Bangsa Indonesia terhadap proses demokrasi politik karena tidak sesuai dengan Pancasila.

Proses demokrasi politik Indonesia bertranformasi dari demokrasi musyawarah mufakat atas dasar nasionalisme menjadi demokrasi kapilistik atas dasar order dan transaksional. Disamping itu yang semula bahwa sistem demokrasi sila ke 4 Pancasila sebagai konsekwensi mekanisme Kedaulatan Rakyat tapi dengan berlakunya sistim demokrasi UUD2002 maka menjadi demokrasi belanja kekuasaan. Dan hal ini telihat bahwa belanja kekuasaan dari mulai lurah, anggota DPRD, Bupati/ Walikota, Anggota DPR, DPD serta President dan Wakil President adalah sangat sangat besar sekali. Dan Rakyat akan memilih siapa saja yang penting di beri uang, dan ini benar benar merusak mental Bangsa Indonesia. Dan ini merusak nasionalisme Rakyat, Saya khawatir nasionalisme Bangsa Indonesia dapat di beli, ini sangat berbahaya. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.