Bawaslu Sampaikan 8 Isu Krusial dan 7 Saran Perbaikan Soal Penetapan DPT Nasional

Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7/2023). Selain itu Bawaslu juga mendapati potensi dugaan pelanggaran yang disebabkan oleh adanya KPU provinsi yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Delapan isu krusial tersebut adalah pertama, Bawaslu mengingatkan kemungkinan perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat nasional. Terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak penetapan DPT hingga pemungutan suara. Pada periode tersebut terdapat potensi perpindahan penduduk. ”Kedua, Bawaslu masih menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti administrasi yang autentik mengenai alih status pemilih. Misalnya, alih status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri, calon pemilih yang telah meninggal, pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin yang ada di dalam daftar pemilih,” tulis Bawaslu dalam keterangan tertulisnya, dikutip obsessionnews.com, Selasa (4/7/2023). Baca juga: Bawaslu Sebut Pembagian Zakat dengan Amplop Berlogo Partai Tak Masuk Pelanggaran Pemilu Ketiga, Bawaslu mengingatkan kemungkinan alih status warga negara pemilih dari TNI/Polri menjadi sipil. Hal ini sangat penting, karena KPU harus memulihkan hak politik TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil. Kemudian, Bawaslu mengingatkan tentang pemilih yang berusia 17 tahun dan/atau pernah kawin tetapi belum masuk dalam daftar pemilih. Keempat, Bawaslu mengingatkan KPU tentang tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori lokasi khusus, antara lain:
- Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salahsatu kriteria TPS di lokasi khusus seperti diatur dalam pasal 197 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih;
- Terdapat potensi pemilih yang sudah tidak di TPS lokasi khusus namun terdaftar di TPS lokasi khusus;
- Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Nasional;
- Masih terdapat wilayah yang harusnya terdapat TPS lokasi khusus tetapi tidak dibangun TPS lokasi khusus sehingga terdapat potensi terdapat warga yang tidak dapat memberikan suaranya saat pemilihan umum. Jika jumlah potensi pemilih di lokasi khusus tersebut tinggi maka akan menimbulkan potensi kerawanan lain yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU);
- Terdapat potensi warga binaan yang tidak memiliki identitas kependudukan di lapas/rumah tahanan yang akan menyalurkan hak pilih di lokasi khusus.
- Terdapat pemilih ganda yang masih masuk dalam daftar pemilih;
- Terdapat pemilih tidak dikenal/tidak diketahui keberadaannya yang masih masuk dalam daftar pemilih
- Terdapat potensi anomali data berupa jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang tidak wajar;
- masih terdapat pemilih potensial nonKTP-elektronik yang belum masuk daftar pemilih. Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275. Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- 109.907 pemilih ganda,
- 75.650 pemilih meninggal,
- 53.070 pemilih pindah domisili,
- 29.907 pemilih baru,
- 21.894 pemilih tidak dikenal,
- 19.692 pemilih salah penempatan TPS,
- 9.849 pemilih anomali,
- 7.969 perbaikan elemen data pemilih,
- 3.109 pemilih di bawah umur,
- 1.838 pemilih bukan penduduk setempat,
- 964 pemilih anggota TNI, dan
- 737 pemilih anggota Polri.