Bawaslu Petakan TPS Rawan di Pemilu 2024, 7 Indikator Terbanyak Ini yang Terjadi

Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah berhasil memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang mungkin terjadi selama hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Sebut Kampanye Prabowo di Bengkulu Langgar Undang-undang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, dari hasil pemetaan tersebut didasarkan pada 7 variabel dan 22 indikator, yang melibatkan lebih dari 36.000 kelurahan/desa di 33 provinsi, kecuali Papua dan Maluku Utara.
"Proses pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, dari 3 hingga 8 Februari 2024," ujar Rahmat dalam konferensi persnya di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Dia menjelaskan, variabel dan indikator yang diidentifikasi sebagai rawan meliputi penggunaan hak pilih yang tidak memenuhi syarat, masalah keamanan, pelanggaran dalam kampanye, netralitas penyelenggara, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Baca juga: Demi Terciptanya Pemilu Kondusif, Pihak Bawaslu DKI Jakarta Kembali Tertibkan Ribuan APK
Dari hasil pemetaan, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni:
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
3. KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
4. Kendala jaringan internet di lokasi TPS.
5. TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.
6. Potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
7. TPS di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan gempa.
Selain itu, terdapat 14 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, termasuk kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan, dan TPS yang sulit dijangkau.
Dalam rangka mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan langkah-langkah preventif, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan, netralitas, dan kelancaran proses pemungutan suara di TPS. Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya distribusi logistik yang tepat waktu dan akurat hingga ke TPS, serta layanan pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai dengan ketentuan, dengan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Poy)