Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK) demi terciptanya pemilihan umum (pemilu) yang kondusif.
“Total perkiraan lebih dari 11.949 APK terdiri atas spanduk, bendera, dan baliho yang kami tertibkan,” kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Sakhroji menuturkan, sejauh ini penertiban APK itu dilakukan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024. Adapun data yang disampaikan tersebut masih berupa perkiraan sementara.
Pada penertiban pertama yakni pada 19 Januari, terdata sebanyak 2.190 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan. Sedangkan pada penertiban kedua yakni 26 Januari, terdata sebanyak 9.759 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan.
“Dari angka tersebut belum semua terhitung lantaran masih dalam pendataan,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Izinkan Satpol PP Copot Alat Peraga Kampanye yang Langgar Peraturan
Selanjutnya, jelas dia, aksi menertibkan dan merapikan APK akan dilanjutkan pada tingkat kecamatan melibatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan Satpol PP di wilayah masing-masing.
Bawaslu DKI dalam kegiatan menertibkan dan merapikan APK senantiasa menyertakan partai politik demi menciptakan keamanan dan kenyamanan menjelang hari pemungutan suara.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan partai di DKI Jakarta untuk menertibkan APK yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
“Sudah melakukan operasi untuk penertiban semua alat peraga kampanye tersebut, kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat untuk melakukan penertiban, patroli juga kami telah lakukan,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1) lalu.