Sabtu, 27 April 24

Bawaslu: Perlu Dikaji Dulu, Penggunaan e-Voting untuk Pilkada

Bawaslu: Perlu Dikaji Dulu, Penggunaan e-Voting untuk Pilkada

Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)‎, Nasrullah mengatakan, perlu kajian yang lebih  dengan rencana penerapan dan penggunaan e-voting untuk pemilihan umum kepala daerah (pilkada).‎ terlebih lagi ada opini masyarakat yang menyebut penggunaan e-voting lebih murah biayanya ketimbang sistem pemungutan suara manual.

“Masyarakat sudah terbangun opini bahwa e-voting itu relatif murah. Jadi ya memang butuh diriset barang ini,” ujar Nasrullah di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Nasrullah mengatakan, kalau memang e-voting ini mesti diterapkan, maka prinsipnya e-voting harus lebih murah dari segi pembiayaan penyelenggaraan pemilu. E-voting juga harus menjamin bahwa penggunannya efektif ketimbang manual.

“Ada beberapa yang bisa diamputasi dan itu sangat efisien. Contoh dulu di KPPS 7 orang, mungkin tidak perlu lagi 7 orang, tidak usah banyak. Kalau bisa menjamin e-voting ini relatif lebih murah, efektif dan efisien, kenapa tidak?” katanya.‎

Menurut Nasrullah, bahwa tidak perlu juga memaksakan e-voting diterapkan untuk pilkada pada 2015 mendatang. Karena, e-voting perlu diterapkan secara bertahap dan tidak perlu menyeluruh ke semua daerah.

“Daerah-daerah yang mampu kita terapkan evoting kenapa tidak? Tapi kalau tidak bisa ya jangan dipaksakan,” terangnya.

Nasrullah menilai, bahwa penerapan e-voting perlu dicoba di Indonesia. Dengan dicoba maka akan bisa‎ dilihat hasilnya seperti apa untuk keberlangsungan pemilu di Indonesia.

“Kalau kita tidak mencoba, kita tidak akan bisa lihat hasilnya. Jadi tidak ada salahnya kita coba tapi jangan dipaksakan terhadap daerah-daerah yang tidak bisa,” pungkasnya. (Pur)

 

Related posts