Senin, 6 Mei 24

Bawaslu Lakukan Identifikasi Potensi Sengketa Usai Penetapan DCS oleh KPU

Bawaslu Lakukan Identifikasi Potensi Sengketa Usai Penetapan DCS oleh KPU
* Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi di acara pembukaan dan grand final kompetisi debat penegakan hukum pemilu antar perguruan tinggi seluruh Indonesia ke-III tahun 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan identifikasi potensi terjadinya sengketa pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan, identifikasi sedang berlangsung di berbagai tingkatan, dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Pos Konsultasi Hukum untuk Pelayanan Prima dalam Kepemiluan

“Kita di Bawaslu RI, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota sedang mengidentifikasi apakah setelah pengumuman DCS ini terdapat potensi-potensi yang dapat memicu sengketa,” kata Puadi usai acara pembukaan dan grand final kompetisi debat penegakan hukum pemilu antar perguruan tinggi seluruh Indonesia ke-III tahun 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Dia menambahkan, jika terdapat indikasi sengketa dalam beberapa wilayah terkait penetapan DCS, Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan para Pemohon dan Termohon. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Baca juga:Bawaslu Siap Luncurkan IKP Tematik untuk Mengatasi Tantangan Pemilu 2024

“Mediasi menjadi pintu masuk awal dalam menangani potensi sengketa ini. Jika dalam dua hari mediasi tidak mencapai kata sepakat, maka langkah selanjutnya adalah ajudikasi,” terang Puadi.

Puadi mengungkapkan dalam proses ajudikasi, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memutuskan hasil dari sengketa proses Pemilu. “Kami akan menjalankan proses ajudikasi, dan sesuai dengan Perbawaslu 9, kami diberi waktu 12 hari untuk membuat keputusan,” tandas Puadi. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.