Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan depan akan kembali memanggil Novel Baswedan. Pemanggilan ini dilakukan untuk pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel ke Kejaksaan.
“Panggil. Kalau nggak datang sudah ada aturannya,” ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2015).
Badrodin mengaku, penyidik Polri telah siap melimpahkan berkas pemeriksaan Novel karena berkas tersebut telah lengkap (P21).
“P21 sudah ada. Kalau sudah P21 tahap dua bukti dan tersangka diserahkan,” katanya.
Ketika disinggung apakah Novel akan ditahan, Badrodin tidak dapat memastikan apakah di pemanggilan tahap II ini polisi akan menahan Novel. “Ya nggak tahu saya. Kan diserahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Purnomo)