Selasa, 7 Mei 24

Anggota DPR Minta Sistem Noken Dihapus

Anggota DPR Minta Sistem Noken Dihapus

Jakarta, Obsessionnews – Sistem Noken masih dipakai masih dipakai oleh masyarakat pedalaman Papua dan Papua Barat dalam proses pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah. Sistem ini masih menjadi perdebatan di Komisi II DPR.

Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Andi Mutty‎ menilai, sistem Noken sudah tidak layak diterapkan dan lebih segera dihapus. Sebab, bisa menimbulkan manipulasi suara, karena Kepala Suku menjadi pemegang penuh suara dari masyarakat Papua.

“Untuk menghindari penentuan sepihak oleh kepala suku, maka menurut saya perlu dibuat aturan sedemikian rupa tentang mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk menentukan dukungan,” katanya  saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

Menurutnya, pencegahan manipulasi ini dapat dilakukan oleh KPUD/Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu dengan membuat peraturan secara komprehensif dan detail tentang mekanisme musyawarah mufakat pada setiap pengambilan keputusan dari anggota suku ke kepala suku.

“Untuk menentukan siapa yang akan didukung oleh suku tersebut, maka harus dibicarakan terlebih dahulu bersama seluruh anggota suku. Jadi ada proses musyawarah untuk mufakat sebelum menentukan dukungan,” ujarnya.

Politisi Nasdem ini  menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.47-81/PHPU.A-VII/2009 membolehkan sistem noken hanya di Papua dan Papua Barat, karena ini merupakan kearifan lokal sesuai dengan kondisi geografis, sosiologis dan kultur yang terjadi di masyarakat.

Namun, disatu sisi, KPUD Papua belum mengatur secara komprehensif dan detail masalah ini. Sehingga, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan pengaturan ini sangat diperlukan agar kerawanan dimanipulasinya suara Pilkada melalui sistem Noken bisa dicegah.

“Saya kira Peraturan KPU (PKPU) perlu atur itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya menyerahkan aturan penggunaan noken kepada KPU setempat. “KPU tidak mengatur penggunaan noken. Itu diatur oleh KPU setempat di bawah supervisi KPU provinsi,” kata Ida.

Dia melanjutkan, sudah ada pengaturan umum terkait mekanisme untuk mengadministrasikan proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah-daerah yang pemilunya menggunakan sistem noken. Berdasarkan putusan MK, penggunaan noken masih bisa dibenarkan sepanjang mampu dipertanggungjawabkan secara adminiatratif oleh penyelenggara.

“Tetapi begini, noken itu kan hanya ada di Papua. Kalau ada daerah lain yang kemudian mengadopsi sistem adat yang ada di Papua ya itu tidak dibenarkan,” ungkapnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.