Minggu, 19 Mei 24

IMES Desak KPK Periksa Novanto, Sudirman dan Luhut

IMES Desak KPK Periksa Novanto, Sudirman dan Luhut

Jakarta, Obsessionnews – Indonesia Mining Dan Energy Studi (IMES) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap sandiwara sindikat mafia tambang diantara Setya Novanto, Sudirman Said dan Luhut Panjaitan, yang sedang  berjuang memuluskan kontrak dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk mendapat rente ekonomi kontrak tambang dan melawan hukum.

“Padahal, mereka sebagai pejabat negara tidak dibolehkan melakukan perbuatan tak terpuji itu,” tegas Direktur Eksekutif IMES, Harli Muin, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Harli Muin menegaskan, sejak awal IMES menolak perpanjangan kotrak Freeport,  karena kehadiran PT Freeport  selama ini tidak ada manfaanya bagi negeri. “Jika semula kehadirannya diharapkan menciptakan kesejahtraan masyarakat di Papua, faktanya,  malah menciptakan ketidak adilan, gap, kerusakan lingkunga, pelanggara HAM dan konflik,” ungkapnya.

Ia pun menilai, perebutan kekuasaan antar sindikat ini sudah mencapai tahap yang memprihatinkan dan jauh dari semangat revolusi mental yang menjadi moto Presiden Jokowi ketika kampanye Pilpres 2014.

“Apalagi, perbuatan para sindikat ini sudah masuk kedalam ranah pidana korupsi, maka KPK perlu menyeldiki dan memeriksa Setya Novanto dan kelompoknya dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam meminta saham ke PT Freeport atas nama presiden dan wakil presiden,” bebernya.

Menurut Harli, KPK perlu menyelidiki motivaasi di balik pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam meminta saham kepada PT Freeport, karena ada indikasi korupsi. Ia juga meminta KPK memeriksa Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus serupa.

“Mereka inilah yang menjadi biang—berpotensi merugikan negara—dengan menggunakan dan mencatut kekuasaan kedalam perpanjangan kontrak sektor tambang,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam kasus yang sama, KPK juga perlu memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dalam kasus pembacaan dokumen persetujuan perpanjangan kontrak PT Freeport baru-baru ini. “Padahal dalam aturan hukum,  perpanjangan kontrak baru dapat dilakukan dua tahun sebelum berakhir kotrak karya. Kotrak karya  Freeport berakhir  pada tahun 2021,” jelas Harli.

“Perpanjangan kontrak PT Freeport tidak bisa diurus oleh periode pemerintahan sekarang, melainkan periode pemerintahan yang akan datang,” tambahnya.

Harli menerangkan, dasar KPK melakukan penyelidikan terhadap sindikat mafia tambang ini dapat dilakukan dengan mendasarkan putusan pengadilan anti korupsi terhadap Lutfi Hasan Ishaq. Mantan pimpinan PKS itu divonis tidak merugikan negara karena duit suap tidak dinikmatinya, malah disita.

“Lalu apa beda dengan Setya Novanto, Luhut Binsar Panjaitan dan Sudirman Said?” ujarnya mempertanyakan.

Selai itu, menurut Harli, meski selama ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI  dianggap madul, dari beberapa pengaduan tidak diselesaikan oleh MKD, masyarakat berharap MKD menjalankan pekerjaannya secara profesional mengusut tuntas kasus Setya Novanto dalam pecantutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham dan pembangkit listrik dengan jaminan perpanjangan kontrak PT Freeport, dengan tujuan untuk menambah kepercayaan public terhadap MKD.

“Agar supaya MKD bekerja efektif, sebaiknya Setya Novanto mundur dulu dari ketua DPRR RI supaya membuka penyilidikan lebih berani tidak terpengaruh oleh pengaruh hegemonick jabatan ketua DPRRI,” tandasnya.

Pada akhirnya,  tegas Harli, IMES meminta KPK untuk bekerja secara serius  guna menghapuskan pencari rente ekonomi dengan memanfaatkan kekuasaan saat ini, dan MKD segera melakukan sidang dewan kehormatan untuk menjaga martabat lembaga negara yang terhormat ini. “Apa yang dilakukan Setya Novato merupakan tidakkan memalukan,” tukasnya. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.