Jumat, 26 April 24

Baleg DPR : Arifin Panigoro Harus Buktikan Penerima Suap RUU Pertembakauan

Baleg DPR : Arifin Panigoro Harus Buktikan Penerima Suap RUU Pertembakauan

Poempida Hidayatulloh (ist).

 

Imar
Jakarta-Anggota Baleg DPR, Poempida Hidayatulloh membantah tudingan Pembina Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau, Arifin Panigoro adanya dugaan suap yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Terkait dengan hal ini Arifin melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poempida mengatakan, dalam pembahasan RUU Pertembakauan di Baleg, belum masuk tahap substansi. Menurutnya, pembahasan dan ayat-ayat yang akan di masukkan pun masih terus berubah-ubah.

“RUU Pertembakauan masih dalam tahap pembahasan. Kalau dalam pembahasan pasti berubah-ubah terus kok. Saat ini pandangan fraksi juga masih beragam. Aneh juga apabila Arifin Panigoro mau melaporkan Praktek Suap,” jelas Poempida saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/6/2013).

Politikus asal Golkar ini pun menjamin bahwa dalam pembahasan RUU Tembakau, kepentingan petani tembakau paling diutamakan. Karena itu, dia membantah jika ada proses suap yang dilakukan dalam tahap pembahasan RUU Pertembakauan di Baleg DPR.

“Saya anggota Baleg yang membela kepentingan Petani Tembakau. Tapi dalam konteks pembuatan RUU harus terjadi azas keadilan, unsur Kesehatan memang sangat perlu. Tapi keseimbangan membuat kebijakan itu juga penting. Jika kemudian pembuatan suatu peraturan menghabiskan hak dan hajat hidup orang banyak berarti terjadi suatu ketidakadilan. Ini yang tidak boleh,” tegas dia.

Oleh sebab itu, dia pun menantang agar Arifin Panigoro segera dapat membuktikan tuduhan tersebut. Jika tidak, kata dia, Arifin bakal terjebak dalam masalah hukum yang dipicunya sendiri.

“Saya menantang Arifin Panigoro, untuk membuktikan siapa saja yang memang terlibat menerima suap dalam konteks ini. Apabila kemudian pengaduannya tidak terbukti, maka akan konsekuensinya Arifin akan terjebak dalam masalah hukumnya,” kata dia.

Atas laporan dugaan penyuapan yang dilakukan Arifin ini, Poempida pun merasa tersinggung dan meminta agar Arifin tidak membawa Baleg dalam kasus itu. Dia berharap, agar Arifin bisa menyebut nama siapa saja yang diduga menerima suap.

“Kalau ada oknum jangan bilang atas nama Baleg dong. Saya tersinggung, dan sebut nama saja lah Arifin itu kalau berani,” tandasnya.

Seperti diketahui, Arifin telah melaporkan adanya dugaan suap dalam Baleg DPR ke KPK kemarin.

“Saya laporin anggota DPR di Baleg,” kata Arifin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

Meski begitu, saat ditanya politikus dari komisi dan fraksi partai apa, Arifin enggan memberitahukannya. Menurut Arifin, kepada KPK dia menyampaikan adanya dugaan suap dalam pembahasan RUU Tembakau. Menurut dia, hal itu persis terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Kesehatan.

“Dulu kan ada UU kesehatan, terus ada ayat yang hilang. Itu sudah berproses lewat MK dan sudah beres. Sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan. Ini kira-kira begitulah kalau undang-undang ada yang hilang pasalnya,” ujar Arifin.

Arifin mengaku melaporkan adanya indikasi suap atau korupsi kepada politikus Senayan, dalam pembahasan RUU Tembakau. “Dilaporkan semua itu. Hal-hal yang ada hubungannya dengan suap atau korupsi pasti kita laporkan,” lanjut Arifin.

Namun, saat didesak berapa dugaan nilai suap dalam memuluskan pembahasan RUU Tembakau, Arifin tidak menyebutnya. Tetapi yang pasti, menurut Arifin, jika hal itu dibiarkan, nasib RUU Pertembakauan bakal sama seperti RUU Kesehatan.

“RUU Tembakau itu kalau terus-terus ya perkembangannya akan sama dengan UU Kesehatan yang sudah jadi. Kita kan dari Komnas Pengendalian Tembakau ingin unsur kesehatannya yang ditonjolkan,” ucap Arifin.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.