Sabtu, 27 April 24

Atasi Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi para Mediator Pertanahan

Atasi Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi para Mediator Pertanahan
* Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Cikeas, Obsessionnews.com – Peran mediator dalam upaya menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan adalah membantu pihak yang berkonflik untuk menemukan solusi terbaik, tanpa menyalahkan salah satu pihak dan tetap bersikap netral. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan keterampilan serta teknik yang andal dalam bernegosiasi. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan & Teknik Bernegosiasi Angkatan II yang dilaksanakan secara daring.

Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah yang mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) mengatakan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan telah mengatur mengenai kegiatan mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan, untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang memiliki keterampilan dan teknik bernegosiasi.

“Fokus pelatihan ini adalah keterampilan dan teknik dalam melakukan negosiasi distributif dan integratif. Kedua pola negosiasi ini tampil secara bersamaan dalam sekuens yang berbeda dalam satu proses negosiasi,” ujarnya dalam pembukaan Pelatihan Keterampilan & Teknik Bernegosiasi Angkatan II melalui daring, Senin, (04/04/2022).

Lebih lanjut Agustyarsyah menuturkan, dalam menyelesaikan konflik pertanahan disesuaikan cara bernegosiasi tergantung pada kondisi para pihak dalam konflik. “Apapun kemungkinannya, negosiasi distributif dan negosiasi integratif dipraktikan dengan cara yang berbeda. Memerlukan keterampilan dan teknik yang berbeda dan digunakan dalam kondisi serta situasi yang berbeda,” tuturnya.

Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN menjelaskan, pelatihan ini bekerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada sejak tahun 2013 melalui Pelatihan Mediasi Pertanahan Tingkat I maupun Tingkat II. Pelatihan tersebut telah meluluskan 852 mediator, namun masih perlu dibekali pelatihan keterampilan dan teknik bernegosiasi, guna menyelesaikan kasus pertanahan.

“Diharapkan dengan keterampilan dan teknik bernegosiasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat meningkatkan penyelesaian kasus pertanahan di seluruh Indonesia. Pelatihan ini juga bertujuan untuk berlatih cara menggunakannya dan menguasai teknik-teknik dasarnya,” jelasnya.

Pelatihan Keterampilan dan Teknik Bernegosiasi Angkatan II yang dilaksanakan tanggal 4 s.d. 11 April 2022 ini diikuti oleh 26 peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan beberapa Kepala Kantor Wilayah BPN. (Has)

Related posts

1 Comment

  1. Ahmad khaikal

    Nama : Ahmad khaikal
    No. KTP : 3175040105780007
    No. Hp: 087879000001
    No. Berkas : 4429/2022

    Saat ini sedang membantu ibu kami yang sudah yang sebelumnya sudah berjuang bertahun-tahun membela dan mempertahankan haknya yang sebenar-benarnya dalam ranah Hukum Pengadilan Negeri kota Jambi sampai keluar putusan pengadilan dan juga putusan Mahkamah Agung sampai dengan inkrah selesai .

    Ibu kami dimana statusnya saat ini adalah , seorang janda , sedang mencari keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang ada di catatan di dalam buku sertifikat tanah kami SHM (255) an. Hj. Sri Surtini , yang di keluarkan oleh BPN kota Jambi.

    Permasalahan yang ada saat ini adalah , saat ini kami sedang dalam pengajuan untuk proses balik nama / peralihan hak , dengan Nomor Berkas : 4429 / 2022 dari an. Hj. Sri Surtini kepada an. Nadiyah , di kantor BPN kota Jambi , akan tetapi proses nya saat ini tersendat pengurusan / sengaja tidak terproses selesai oleh pihak BPN kota Jambi, dengan alasan ada suatu catatan didalam buku sertifikat kami SHM (255) an. Hj. Sri Surtini , atas tuduhan tumpang tindih dengan SHM (215 / 216) an. David Darius / Editan yang di keluarkan oleh BPN kota Jambi.

    Kami Jelaskan bahwa , didalam ranah persidangan terdahulu yang pernah di jalankan pada waktu itu , padahal sudah di ungkapkan semua dan disertai dengan bukti-bukti kongkrit , mengenai terbitan pecahan induk dari SHM (215 /216) sebenarnya berbeda objek lokasi / alamat nya dengan tanah kami SHM (255) , akan tetapi sebenarnya pihak BPN Kota Jambi telah menunjuk objek lokasi yang salah terhadap SHM (215/216) .

    Jadi menurut kami isi catatan yang diberikan oleh pihak BPN kota Jambi, di buku sertifikat kami SHM (255) tidak ada dasar kebenaran nya dan harus di pertanggung jawabkan , dikarenakan BPN kota Jambi telah menunjuk lokasi yang salah terhadap SHM (215/216) di objek lokasi tanah kami SHM (255).

    Maka dari itu, kami sebagai masyarakat warga negara Indonesia , mengadu / mencari keadilan dan kebenaran kepada pemerintah pusat serta kementerian pusat dapat mendengar dan membantu kami seutuhnya atas keluhan kami ini , sehingga jangan sampai pihak yang sudah salah jangan di biarkan saja menjadi salah (tidak ada reformasi) , atau bahkan seperti kami ini yang seharusnya memang mempunyai hak nya lah yang sebenarnya , malah dijadikan korban oleh pemerintah daerah / khusus nya pihak BPN kota Jambi .

    Maka dengan ini kami menghimbau :

    1. Agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan sangat bijak dan baik oleh pihak terkait , yaitu BPN kota Jambi, serta di pantau langsung oleh pemerintah pusat dan kementerian pusat.

    2. Segera di prosesnya permohonan yang ada , untuk balik nama / peralihan hak , dengan nomor berkas : 4429 / 2022 , yang saat ini sudah berapa bulan tersendat / sengaja belum terselesaikan pengurusan nya di BPN kota Jambi

    3 . Pihak BPN kota Jambi , harus membuktikan secara nyata dengan bukti-bukti kongkrit, atas tuduhan isi catatan yang diberikan ,yang di maksud tumpang tindih dengan SHM (215 / 216) didalam objek lokasi tanah kami SHM (255). Padahal sudah jelas SHM induk (215/216) sebenarnya berbeda alamat dan berbeda objek lokasinya dengan SHM kami (255) an. Hj. Sri Surtini.
    Atas dasar apa kebenaran nya tuduhannya membuat isi catatan tumpang tindih tersebut didalam isi catatan SHM (255) milik kami, bahwa sebenarnya objek lokasi yang berbeda dengan SHM (215/216) ?.

    4. Didalam Surat Ukur berita acara , thn 2015 , yang di lakukan saat turun kelapangan pada objek lokasi tanah kami SHM (255) , surat ukur yang di keluarkan oleh pihak BPN Kota Jambi , bahwa SHM (215) an. saudara Editan , tidak dapat menunjukkan dimana lokasi tanahnya serta batas-tanahnya, seperti yang di maksud SHM (215) dan saudara Editan sendiri juga telah memberikan pernyataan secara tertulis .

    5. Seharusnya BPN kota Jambi sudah tidak perlu lagi mengangkat Isyu tumpang tindih lagi dengan SHM (215 / 216) diatas objek lokasi tanah kami SHM (255) an. Hj. Sri Surtini, karena sudah di ungkapkan dan dijelaskan didalam ranah pengadilan serta dibuktikan seluruh nya awal mula pecahan dari SHM induk (215/216) , serta sudah ada Putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sampai dengan Inkrah .

    Karena saat ini pihak BPN kota Jambi telah menghambat proses permohonan balik nama / peralihan hak dan telah sengaja membuat menjadi blunder permasalahan ini , maka pihak BPN kota Jambi telah menganggap sebelah mata atas putusan pengadilan dan keputusan mahkamah agung sudah ada , yang seharusnya sudah selesai dan clear tuduhan tumpang tindih tersebut.

    Jadi inti permasalahan yang ada adalah , BPN kota Jambi telah menunjuk lokasi objek yang salah terhadap SHM (215 / 216) di dalam objek lokasi tanah kami SHM (255).
    Meskipun ada pemekaran wilayah atau terjadi nya mutasi SHM (215 / 216) seharusnya objek lokasi adalah tetap tidak seharusnya berpindah objek lokasi tempatnya, malah di tunjuk keberadaan nya di objek lokasi tanah kami SHM (255).
    Dalam ranah hukum pengadilan waktu itu, kronologis SHM (215 /216) pernah mengajukan penggantian sertifikat rusak , dan di terbitkan oleh pihak BPN kota Jambi dalam kurun waktu 1 hari .
    Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan banyak terimakasih.

    Ahmad khaikal
    087879000001

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.