Alhamdulillah! 745.415 GTK dan Dosen Bukan PNS Kemenag Tervalidasi BPJS

Jakarta, Obsessionnews.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Zain mengungkapkan, proses validasi guru dan tenaga kependidikan serta dosen bukan pegawai negeri sipil (PNS) binaan Kemenag yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah selesai. Total ada 745.415 orang yang tervalidasi dan diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji (BSG). Baca juga:Tidak Lakukan Pemberkasan, Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenag Dinilai Mengundurkan DiriPengumuman CPNS Kemenag Jadi ‘Trending Topic’ di Google “Alhamdulillah, proses validasi oleh BPJS sudah selesai. Ada 745.415 guru, tenaga kependidikan, dan dosen bukan PNS binaan Kementerian Agama yang tervalidasi,” ujar Zain di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Selasa (3/11/2020). Halaman selanjutnya Saat ini, sambungnya, hasil validasi BPJS sedang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan BSG. Menurut Zain, bersamaan dengan pengajuan hasil validasi BPJS ke Kemenkeu, pihak Inspektorat Jenderal Kemenag selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan review sebagai bagian dari pengawasan internal. "Kita semua berkewajiban mengawal program ini dari hulu sampai hilir. Bantuan ini sebagai wujud keperpihakan pemerintah kepada warganya, terlebih di tengah pandemi Covid-19," tegasnya. Halaman selanjutnya Berikut rekap hasil validasi BPJS: 1. Guru Raudlatul Athfal (RA) /Madrasah (543.928) 2. Guru Pendidikan Agama Islam (93.480) 3. Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI (17.476) 4. Ustadz Pendidikan Diniyah Formal atau PDF/ Satuan Pendidikan Muadalah atau SPM (2.111) 5. Dosen Ma’had Aly (532) 6. Tenaga Kependidikan RA/Madrasah (73.714) 7. Tenaga Kependidikan PTKI (7.444) 8. Guru Pendidikan Keagamaan Kristen (2.134) 9. Guru Pendidikan Keagamaan Katolik (2.005) 10. Guru Pendidikan Keagamaan Hindu (1.618) 11. Guru Pendidikan Keagamaan Buddha (832) 12. Guru Pendidikan Keagamaan Khonghucu (141). (arh)





























