Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Rakyat yang Butuh Kepastian dalam Bekerja

Jakarta, Obsessionnews.com - DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020).
Baca juga:
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Ompong
UU Cipta Kerja Bakal Pacu Produktivitas UMKM
UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Kebangkitan UMKM
Dikutip obsessionnews.com dari situs ekon.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi UU Cipta Kerja, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat. Airlangga menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. “Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga. UU Cipta Kerja diharapkan dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. Airlangga menyebutkan, UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang butuh kepastian dalam bekerja. UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. (arh)




























