Jumat, 26 April 24

Ahok Dijegal KPU?

Ahok Dijegal KPU?

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya aturan yang ketat, yang bisa menjegal Basuki T Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta, pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Aturan tersebut terdapat dalam pasal 48 UU Pilkada, yakni jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat itu tak dipenuhi, dukungan dicoret.

Menurut Edy ‎ aturan tersebut telah dipangkas oleh KPU dari 14 hari batas maksimal menjadi tiga hari, melalui Peraturan KPU No 9 tentang pencalonan. Ia menyebut, aturan ini bisa menyulitkan Ahok yang maju secara independen.

“Saya bilang yang menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU. Kenapa? Pertama, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU. Kami masukan normanya dan itu diusulkan oleh KPU karena memang praktik verifikasi faktual dilaksanakan periode kemarin,” kata Lukman, Sabtu (11/6/2016)

‎Pernyataan itu langsung dibantah Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay. Ia mengatakan, tidak mungkin KPU menjegal salah satu pasangan calon. Ia menjelaskan bahwa KPU independen tidak bisa dintervensi oleh kepentingan kelompok manapun.

Hadar juga menyebut PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung. PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

“Tak betul itu, mana ada di PKPU, kalau 14 hari masa batas verifikasi faktual benar. Nah yang tiga hari tak benar. Pinter dia melintir, tunjukkan pasal yang mana,” kata Hadar.

Hadar menerangkan, bagaimana mekanisme verifikasi faktual dijalankan. Pertama PPS akan bekerja berkeliling dari rumah ke rumah memastikan dukungan yang diberikan. Bila PPS kesulitan, maka akan meminta bantuan tim sukses dari masing-masing calon.

“Kalau tak mampu, kami kontak timses ini yang kami tidak bisa kumpulkan, tolong kumpulkan, kesepakatan saja. Kalau masih ada yang belum datang, masih ada waktu 14 hari datang ke kantor PPS,” katanya.

“Nah kalau yang baru tiga hari saja itu lebih susah. Sehari misal ada 50 orang, tapi baru bisa 25 orang, kan itu target di hari berikutnya membebankan,” tutupnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.