Senin, 29 April 24

Ada Azas yang Bertentangan dalam Pergub DKI Nomor 132

Ada Azas yang Bertentangan dalam Pergub DKI Nomor 132
* Ilustrasi rumah susun. (foto: okezone)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Faisal S mengkritisi Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengeloaan Rumah Susun Milik.

Karena Pergub ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan P3SRS, sehingga dapat menghambat kinerja P3SRS di lapangan.

Faisal mengatakan, pada prinsipnya dia mendukung tentang tata tertib Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 itu, namun setelah pihaknya melakukan penelitian secara cermat pada Pergub itu, dia melihat terdapat azas yang bertentangan.

“Tidak berlaku umum dan juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M2018 tentang perhimpunan P3SRS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Faisal berpendapat bahwa Pergub 132 tersebut akan menggangu pelaksanaan jalannya tata tertib dan pembinaan oleh P3SRS kepada para penghuni rusun milik atau para pemilik rusun.

“Khususnya, dalam pengelolaan sistem adimistrasi dan pada manajemen keuangan P3SRS,” imbuhnya.

Faisal menjelaskan, sejumlah pasal dalam Pergub 132 yang bertentangan dengan Permen PUPR itu. Pertama, soal hak suara, Permen di Pasal 19 ayat 3 diatur bahwa pemilik wakil pemilik sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut hanya memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu unit rusun.

Namun pada Pasal 36 poin 3 Pergub menyatakan bahwa setiap nama pemilik, memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu rumah susun, hal ini bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara.

Padahal dalam UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan P3SRS. “Dalam Pergub ada 3 kriteria hak suara, sementara Permen mengatur 4 kriteria hak suara,” kata Faisal.

Kedua, pada Pergub Pasal 103 Peralihan, dijelaskan bahwa P3SRS setelah diundangkannya Pergub 132 Tahun 2018 mewajibkan menyesuaikan struktur organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata tertib agar dapat disesuaikan dalam kurun waktu tiga bulan sejak Pergub ini diundangkan.

“Sedangkan pada Permen Pasal 37 berbunyi bahwa P3SRS yang jangka waktu kepengurusannya belum berakhir pada saat Permen ini berlaku maka, penyesuaian dilakukan setelah jangka waktu kepengurusan berakhir,” tuturnya.

Ketiga, adanya Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 16/2018 tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, P3SRS dilarang memberikan sanksi pemutusan saluran air dan listrik bagi penghuni yang menunggak pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) atau Service Charge.

“Hal ini berakibat menyulitkan Pengelola atau Pengurus PPPSRS menjalankan penertiban dan pengelolaan pada system manajemen keuangan mengakibatkan disinsentif ekonomi pada manajemen PPPSRS dan konsekuensinya ialah menyebabkan ekonomi biaya tinggi (highcost economy),” ujar Faisal.

Terlebih pada proses pembuatan draf Pergub ini oleh Gubernur yang diwakili oleh tim, terkesan memaksakan kehendak. Karena, pada saat para undangan menghadiri  sosialisasi implementasi Pergub 132 ini, banyak pengurus P3SRS menyampaikan pendapat dan saran namun tidak ditanggapi.

“Bahkan, pada waktu pembuatan draf awal para P3SRS tidak diikutsertakan,” sesalnya.

Karena itu, Faisal menegaskan bahwa P3SRS memohon kepada Gubernur DKI untuk mempertimbangkan atau meninjau kembali Pergub 132/2018 itu. Karena, hanya akan menciptakan dualisme pada pengurusan apartemen yang berpotensi konflik sebagaimana dijelaskan pada Pasal 43 tentang pembentukan struktur organisasi, dengan adanya pengurus dan pengawas yang mempunyai kekuatan yang sama.

“Kami badan pengelola PPPSRS berpendapat bahwa implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 akan sulit untuk dilaksanakan,” tegasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.