Obsessionnews.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 169 orang pegawai KPK terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang di antaranya layak disidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan yang memadai.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).
Albertina menjelaskan, dari 169 orang yang diperiksa, terdapat 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang melibatkan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan, dan inspektur. Dari jumlah tersebut, 44 orang pegawai dinyatakan tidak memiliki cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
“Pada 93 orang yang lain, kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang, dan sebagainya,” ungkap Albertina.
Dewas KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi eksternal, yang merupakan mantan tahanan KPK yang saat ini menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Bagi pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK mengenakan pasal penyalahgunaan wewenang sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021, yakni Pasal 4 ayat 2 huruf b. Sidang kode etik ini direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sidang tersebut akan dibagi menjadi sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas untuk tiga orang lainnya. Kasus pungli di rutan ini akan dibahas dalam enam perkara yang akan segera disidangkan, sementara tiga perkara lainnya akan dijadwalkan setelah tahap awal tersebut.
Skandal pungli di Rutan KPK ini menjadi sorotan serius, dan Dewas KPK bertekad untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil guna menegakkan integritas lembaga antikorupsi tersebut. (Antara/Poy)