Jumat, 26 April 24

1.731 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi

1.731 Warga Binaan di Sumbar Dapat Remisi

Padang, Obsessionnews.com- Sebanyak 1.731 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat remisi (pemotongan) masa hukuman dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 71.

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu diberikan secara simbolis melalui upacara di Lapas Kelas II A Padang, oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, remisi merupakan hak warga binaan pemasyarakat untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman, karena mereka selama berada dalam masa tahanan berbuat baik.

Ia meminta kepada warga binaan agar selalu berbuat baik ditahanan dan merubah diri, sehingga nanti pada tahun depan juga akan dapat pemotongan masa tahanan.

“Kepada narapida agar selalu berbuat baik ditahanan dan merubah diri, sehingga nanti pada tahun depan juga akan dapat pemotongan masa tahanan,” katanya.

Khusus kepada narapidana yang mendapat remisi bebas Irwan Prayitno mengingatkan, untuk tidak mengulangi kejahatan yang pernah dilakukannya setelah menjalani hidup normal setelah keluar penjara

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, Ansaruddin mengatakan, dari 1.731 narapidana yang mendapat remisi, 14 warga binaan langsung bebas.

“Warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas dari Lapas Kelas II A Muaro Padang,” kata Ansharuddin.

Menyambut HUT Kemerdekaan RI, sebanyak 2.038 warga binaan dari 21 lapas, rutan dan cabang rutan yang ada diwilayah Sumbar.

“Sebanyak 175 warga binaan, usulan remisinya diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut karena bersangkutan terkait dengan tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika yang dipidana diatas 5 tahun. Sedangkan, 132 narapidana usulan remisinyaa ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” sebutnya.

Ansaruddin mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan.

Disamping itu, juga merupakan sarana untuk memotivasi narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sehingga remisi hanya diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.