Jakarta, Obsessionnews – Para buruh mendesak pemerintah harus memberikan sanksi administratif kepada rumah sakit yang menolak pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan izin mendirikan bangunan, dan lain sebagainya.
Hal itu terungkap dalam audiensi sejumlah tokoh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bersama perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Advokasi DPP FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, membenarkan adanya audensi tersebut. “Saat itu audiensi berjalan dengan dinamika tinggi dan sedikit tegang. Pasalnya, semua buruh dari berbagai daerah menyatakan kecewa atas buruknya pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah banyak menjadi korban. Bahkan mayoritas anggota FSP LEM SPSI yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan telah membayar puluhan milyar rupiah tidak memanfaatkan BPJS Kesehatan, karena buruknya fasilitas pelayanan kesehatan. Dan terpaksa membayar kembali asuransi komersial agar mendapat pelayanan kesehatan yang prima,” kata Sidarta dalam keterangan tertulisnya kepada Obsessionnews.com, Selasa (31/5/2016).
Dengan demikian, lanjutnya, hal tersebut merupakan pemborosan. Para buruh mengancam akan memboikot iuran jika pelayanan BPJS Kesehatan tidak diperbaiki. (arh, @arif_rhakim)
Baca Juga:
Pelayanan Buruk, Buruh Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Serikat Pekerja Minta Penjelasan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan