Sabtu, 27 April 24

Perda Jilbab di Jabar Dibatalkan?

Perda Jilbab di Jabar Dibatalkan?
* Bocah-bocah berjilbab yang sedang belajar.

Bandung, Obsessionnews.com – Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar), Syahrir, mengaku belum mengetahui Peraturan Daerah (Perda) di Jabar apa saja yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pihaknya belum menerima tembusan dari Kemendagri soal laporan Perda apa saja yang dicoret.

Hanya saja, menurut Syahrir, dirinya sempat mendapat informasi bahwa ada sekitar 200 Perda di Jabar yang akan dibatalkan. Perda tersebut seluruhnya berasal dari kabupaten/kota di Jabar.

“Kalau tidak salah ada 200-an. Tapi nanti kita lihat yang pastinya,” ujar Syahrir di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis malam (16/6/2016).

Pada kesempatan itu, Syahrir menanggapi adanya pembatalan Perda tentang penggunaan jilbab yang dikeluarkan Pemkab Cianjur. Menurutnya, jika benar hal itu terjadi, maka sangat disayangkan.

“Saya belum tahu pasti, tapi dengarnya seperti itu. Perda penggunaan jilbab ikut dihapus juga. Saya sangat menyayangkan kalau perda penggunaan jilbab ikut dibatalkan. Itu kan tidak mengganggu investasi,” katanya.

Menurutnya, kearifan lokal suatu daerah seyogianya tetap menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan Perda, sehingga pencoretan terhadap unsur ini jangan sampai terjadi. Apalagi, kata Syahrir, saat ini Polri juga telah menghapus larangan penggunaan jilbab.

“Jadi kenapa perda penggunaan jilbab harus dihapus?” katanya.

Lebih lanjut Syahrir mengatakan, pihaknya mendukung pencabutan Perda selama membawa hal positif bagi daerah yang bersangkutan. Karena semangat pemerintah pusat mencabut Perda, tegasnya, adalah untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar pun mengaku belum menerima laporan dari pemerintah pusat tentang salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang resmi menghapus 3.143 Perda bermasalah itu.

“Sampai hari ini belum ada laporan. Tapi kalau memang ada Perda yang bermasalah, enggak apa-apa dicabut kalau memang bertentangan (mengganggu atau menghambat pertumbuhan ekonomi daerah),” katanya.

Seperti diketahui, Kemendagri mencabut sekitar 3.143 Perda di seluruh Indonesia. Perda yang dicabut itu dianggap menghambat pertumbuhan investasi.

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan, dari 3.143 Perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden. Dari jumlah tersebut sekitar 67,5 % Perda dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional.

Sedangkan 15% Perda dinilai bertentangan dengan undang undang yang ada di atasnya. 15% lainnya merupakan Perda yang mengarah pada diskriminatif. Sisanya, mencakup Perda-Perda yang dirasa tak perlu untuk diberlakukan karena sudah menjadi norma umum yang ada di masyarkat. (Fath @imam_fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.