Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada bakal calon Presiden dan bakal wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2019 mendatang segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan itu diatur dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan ini ditambah dengan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN periodik setiap tahun.
Selain itu, pada Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, salah satu syarat adalah pasangan capres-cawapres harus melaporkan kekayaannya.