Jakarta, Obsessionnews.com –Indonesia pernah diramaikan dengan uang pecahan Rp 100.000 yang menunjukkan simbol palu arit. Dan hari ini Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, menegaskan kembali bahwa uang rupiah tidak memuat simbol terlarang .
Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (10/1/2016). Agus mengatakan, gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
“Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan,” ungkapnya, Selasa (10/1).
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, menjelaskan, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga menjadi terpecah dua bagian, di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.
Rectoverso digunakan sebagai salah satu unsur pengaman uang di seluruh dunia. Rectoverso sendiri sulit dibuat sehingga memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sejak 1990-an, dan pada tahun 2000 ditampilkan logo BI sebagai rectoverso uang Rupiah.
Agus menegaskan pula bahwa Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“BI mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik,” tutupnya. (Aprilia Rahapit)