Sabtu, 27 April 24

SPDP KPK Bocor, Novanto Disebut Kembali Jadi Tersangka

SPDP KPK Bocor, Novanto Disebut Kembali Jadi Tersangka
* Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di kalangan wartawan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di kalangan wartawan dalam SPDP tersebut disebutkan Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dokumen rahasia KPK bernomor B619 23/11/2017 itu dikeluarkan pada Sabtu 3 November 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Namun pada Senin, 6 November 2017 dokumen tersebut baru beredar di kalangan wartawan.

Dalam SPDP tersebut, Setya Novanto diduga bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto,” demikian isi SPDP tersebut.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi KPK yang mengonfirmasi soal penetapan tersangka ini. Pimpinan KPK yang dikontak belum merespons. Namun seorang pejabat di KPK sudah membenarkan soal surat ini.

Sebelumnya, Setya Novanto disebut menerima jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa pada KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Atas dasar inilah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan itu lalu dianulir oleh hakim. Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak sah. Menurut Hakim Cepi Iskandar, penetapan tersangka terhadap ketua DPR RI ini menyimpang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.