Jumat, 26 April 24

Setnov adalah Kita

Setnov adalah Kita

Oleh: Kang Juki

Boleh saja mayoritas publik nyinyir terhadap peristiwa kecelakaan tunggal yang dialami Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Jauh lebih nyinyir dibanding saat Setnov dikabarkan menderita komplikasi penyakit yang membuatnya dirawat di rumah sakit, usai penetapan tersangka yang pertama oleh KPK.

Meski belum ada lembaga yang melakukan survey tingkat nyinyiritas publik terhadap peristiwa kecelakaan itu, masih ada beberapa indikator yang mendukung asumsi tersebut. Semakin banyaknya meme tentang Setnov serta munculnya trending topik #SaveTiangListrik dan #AkuHarusSekuatTiangListrik di jagat twitter, cukup membuktikan hal itu.

Masalahnya, apakah perilaku yang cenderung dianggap berupaya menghindar dari prosedur hukum baru pertama kali terjadi? Dan baru Setnov yang melakukannya?

Kalau mau jujur, masih banyak yang diam-diam memegang teguh pendapat bahwa “peraturan dibuat untuk dilanggar”. Masih banyak pula pelaku tindak pelanggaran hukum yang saat kepergok aparat penegak hukum kemudian mencoba menerapkan prinsip “damai itu indah”.

Jika anda masih berkelit dengan pernyataan di atas, coba diingat kembali, berapa kali anda melakukan pelanggaran lalu lintas? Ketika kemudian tertangkap polisi lalu lintas, berapa kali anda langsung menerima bukti pelanggaran (tilang), membayar denda atau menerima pemberitahuan sidang, tanpa berupaya menempuh “jalan damai”?

Bagi mereka yang menjadi rekanan pemerintah, Pusat maupun Daerah, sudah fairkah dalam mendapatkan proyek? Apakah pelelangan elektronik yang anda ikuti dan menangkan berlangsung fair, atau hanya sekadar asesoris, pelengkap proses hanya agar terkesan berlangsung fair?

Lalu jika kalah dalam pelelangan elektronik, seriuskah anda memberikan sanggahan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) penyelenggara lelang? Atau umumnya peserta lelang akan berprinsip “tidak mau membuat keributan” dengan memberikan sanggahan. Takut nanti diam-diam di- black list ULP karena dianggap merepotkan? Atau anda sudah mendapatkan ganti “biaya mundur” sehingga merasa hanya membuang energi jika memberikan sanggahan?

Contoh lainnya, saat anda membuat ikatan dengan orang lain, baik dituangkan dalam perjanjian tertulis, atau sekadar kesepakatan lisan, seberapa kuat anda berkomitmen untuk menepatinya? Atau malah selalu berusaha mencari celah untuk menghindari komitmen?

Dan ketika kemudian terjadi konflik perdata, seberapa kuat komitmen anda untuk menemukan win–win solution?Atau prioritas anda hanya keuntungan diri sendiri dulu yang diperjuangkan dengan menyiasati kesepakatan.

Masih banyak hal lain terkait produk hukum dan peraturan yang cenderung diabaikan walaupun ancaman sangsinya jelas. Misalnya dokumen usaha dan dokumen kependudukan. Ketika pelanggaran itu diketahui aparat penegak hukum dengan konsekuensi bisa kena sangsi hukum, tak sedikit yang mencoba mengelak dengan berbagai upaya. Masih ingat dengan kasus dokumen kependudukan yang menimpa Abraham Samad, saat menjadi Ketua KPK?

Maka rasanya tak terlalu berlebihan, bila sesungguhnya Setnov adalah kita. Perilaku Setnov, meski dalam skala berbeda, adalah perilaku kita.

Setidaknya, bila Anda merasa terlalu mulia untuk disetarakan dengan Setnov, maka Setnov adalah cermin bagi kita. Sudahkah semua urusan kita diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku? Siapkah kita dijatuhi sangsi hukum saat terbukti melakukan pelanggaran? Cukup kedua hal itu yang akan membedakan kita dengan Setnov. Kalau ternyata sama, jangan marah dengan judul tulisan ini, “Setnov adalah Kita”.

*) Kang Juki, penulis novel ‘Pil Anti Bohong’ dan ‘Silang Selimpat’

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.