Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mempersoalkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto melakukan gerakan penggalangan dana untuk tujuan politik, selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Namun Arief mengingatkan, bahwa kegiatan penggalangan dana itu ada aturan mainnya, yakni partai politik yang menggalang dana wajib menyebutkan identitas penyumbang. Jika ada sumbangan yang tidak beridentitas, maka uang itu tak boleh digunakan.
“Identitas penyumbang harus jelas. Jadi kalau nggak jelas, sumbangan nggak boleh dipakai,” ucap Arief.
Di samping itu, partai juga memiliki kewajiban untuk melaporkan jumlah uang yang didapat dari sumbangan. Partai juga wajib melaporkan keuangan yang didapat kepada KPU sebelum akan gunakan untuk kegiatan politik.
“Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon, dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye, nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. (Has)