Sabtu, 27 April 24

Ketua MUI: Makar itu Ada Kaidah Hukumnya

Ketua MUI: Makar itu Ada Kaidah Hukumnya
* Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menggelar jumpa pers bersama pengurusnya di Kantor Presiden Jakarta usai bertemu Presiden Jokowi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengaku tidak tahu soal penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan 4 orang lainnya atas tuduhan makar. Namun menurut Ma’ruf tidak mudah mencap orang sebagai makar karena harus sesuai kaidah hukum.

Polisi menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Al-Khaththath yang diduga sebagai koodinator Aksi 313 ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Selain Al-Khaththath, ada 4 orang yang ditangkap, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

“Saya belum dapat. Kenapa? Saya akan coba konfirmasi kenapa ada penangkapan. Alasannya apa. Saya belum jadi saya belum bisa komen,” kata Ma’ruf Amin usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Meski begitu, Ma’ruf yang turutu didampingi sejumlah pengurusnya itu mengungkapkan dirinya masih akan mengecek kebenaran kasus tersebut terlebih dahulu, sebelumnya nantinya ia akan berkomentar lebih jauh.

“Wah kalau makar saya tidak tau itu. Apa benar makar? Kita tunggu makarnya seperti apa. Sesuai gak dengan kaidah aturan makar itu. Saya belum bisa beri komentar karena saya belum tahu persis,” tandasnya.

KH Ma’ruf Amin bertemu Presiden Jokowi di Istana untuk membicarakan persiapan Kongres Ekonomi Keumatan yang akan diselenggarakan pada 22-24 April 2017 di Jakarta. Kongres ini akan mencari solusi dari masalah kesenjangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

“Kita tidak bicarakan aksi, saya kira kemarin sudah disiarkan. Sekarang aksi ekonomi, pemberdayaan sinergi antar pelaku ekonomi dan kemitraan. Jadi kami akan perdayakan ekonomi umat ini dengan berbagai cara,” jelas Ma’ruf.

Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sebelum Al-Khaththath ditangkap, pada Kamis pagi kemarin dia menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan terkait rencana Aksi 313 yang akan digelar di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara pada Jumat siang ini. FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator Aksi 313 itu. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.