Tasikmalaya, Obsessionnews.com – Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengingatkan bahwa jangan sampai dalam mengelola koperasi akan berujung dalam masalah hukum.
Sehingga menurut Suparno, penting bagi pelaku koperasi untuk menjalankan prinsip-prinsip dan kaidah koperasi secara baik dan benar.
“Jangan sampai koperasi dijadikan wadah pencucian uang (TPPU) dan pembiayaan terorisme,” kata Suparno di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (23/11/2017).
Selain itu, lanjut Suparno, menyangkut suku bunga yang ditetapkan koperasi harus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), jangan keluar dari prinsip dan kaidah koperasi.
“Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan posisi Satgas Pengawas Koperasi dari jabatan Ad Hoc menjadi jabatan fungsional,” ujar Suparno.
Suparno menekankan pentingnya program sosialisasi pengawasan koperasi, terutama menyangkut regulasi yang dimilikinya. Dalam hal ini pelaku koperasi harus bisa mengikuti perkembangan yang ada.
“Terutama menyangkut regulasi dalam melakukan pengawasan koperasi,” katanya.
Suparno berharap Satgas Pengawas Koperasi harus memiliki naluri pengawasan yang kuat untuk melihat ada tidaknya kejanggalan atau penyimpangan yang dilakukan koperasi di wilayahnya.
“Harus memiliki keberanian dalam mengawasi dan kemudian melaporkan untuk pembenahan koperasi yang bersangkutan,” tegas Suparno.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pembinaan terhadap koperasi yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah hanyalah menghasilkan peningkatan koperasi dari sisi kuantitas.
“Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM di era pemerintahan Presiden Jokowi menggulirkan program Reformasi Total Koperasi untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas,” lanjut dia. (Has)