Jakarta, Obsessionnews.com – Jumlah uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terus bertambah. Kini totalnya uang yang disita KPK sudah Rp 5,47 miliar.
“Selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka sampai saat ini jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah. Sekitar Rp 5,47 miliar telah dikembalikan. Kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian,” sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
Bahkan Febri menyebut ada lebih dari 30 anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang, tanpa menyebut siapa saja mereka. Terlepas dari itu, sudah ada lebih dari 200 saksi yang diperiksa terkait ini.
“Bentuk-bentuk korupsi massal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar, karena itu kesadaran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan.,” kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Mereka diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (Albar)