Makkah – Sebanyak lima jemaah haji asal Indonesia hingga Selasa (24/7/2018) sore waktu setempat telah wafat di Tanah Suci. Mereka adalah Sukardi Ratmo Diharjo (59), jemaah haji Kloter JKS-1; Hadia Daeng Saming (73) kloter 5 embarkasi Makassar; Ade Akum Dachyudi (67) asal Kloter JKS-13, Sunarto Sueb Sahad (57) Kloter 15-SOC; dan Siti Aminah Rasyip (57) asal Tegalsari, Batang, Jawa Tengah, jemaah kloter 5-SOC. Data ini dikutip Obsessionnews.com dari situs Kementerian Agama, Rabu (25/7).
Lalu bagaimana prosedur pemakaman jemaah di Tanah Suci? Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Moh. Hery Saripuddin saat berkunjung ke kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Minggu (22/7) menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan untuk mengurus jenazah jemaah yakni dimulai saat otoritas kesehatan Arab Saudi menerbitkan certficate of death (COD), maka Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan meneruskan surat tersebut untuk mengajukan izin pemakaman kepada kepala daker setempat.
“Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia,” kata Hery.
Ia menambahkan surat tersebut akan terbit kurang dari sejam.
“Kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jemaah yang meninggal,” tuturnya. (kemenag/arh)
Baca juga:
Makanan Jemaah Haji Bercita Rasa Nusantara
Haji Pererat Hubungan Bilateral Saudi-Indonesia
Layani Jemaah Haji dengan Sepenuh Hati
Pemerintah Pastikan Makanan untuk Jemaah Haji Sakit Terjamin
394 Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Haji Indonesia
Bukan Isapan Jempol, Hotel Jemah Haji Selevel Bintang Lima!
Kadaker Makkah Ingatkan Petugas Haji Jangan Kebanyakan Swafoto