Wamenag Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Penceramah Gunakan Naskah Khotbah Jumat Kemenag

Wamenag Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Penceramah Gunakan Naskah Khotbah Jumat Kemenag
Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi Memberikan penjelasan tentang masih ramainya beberapa pihak yang menyoal rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan naskah khotbah Jumat.   Baca juga:Bukan Paranoid! Penyiapan Naskah Khotbah Jumat untuk Perkaya KhazanahKemenag Bakal Siapkan Materi Khotbah Jumat Digital   Dalam siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Sabtu (27/11/2020), Wamenag menerangkan penyiapan naskah khotbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kemenag kepada masyarakat. Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para dai, ustaz, mubalig, dan penceramah agama. "Naskah khotbah Jumat hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Materi khobah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman," kata Zainut. Dia menambahkan, dalam penyusunan naskah khotbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator. "Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khotbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ujar Zainut. Menurutnya, khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, yakni akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial, dan isu-isu aktual lainnya. "Penyiapan naskah khotbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," tandasnya. Naskah khotbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. "Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," tegasnya. (arh)