Rabu, 24 April 24

Wakil Ketua Komisi I DPR Protes! Pelantikan PAW Dirut TVRI Langgar UU MD3

Wakil Ketua Komisi I DPR Protes! Pelantikan PAW Dirut TVRI Langgar UU MD3
* Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: dok. pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.comIman Brotoseno resmi dilantik menjadi Direktur Utama (Dirut) Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI pada Rabu (27/5/2020). Iman menggantikan Helmy Yahya yang diberhentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

 

Baca juga: 

Jabat Dirut TVRI, Siapa Iman Brotoseno?

Tak Pertimbangkan Etika, Pemilihan Dirut TVRI Berpotensi Ciptakan Kegaduhan

 

Dilantiknya Iman sebagai orang nomor satu di stasiun televisi milik pemerintah tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari! Kharis menilai LPP TVRI yang melantik Dirut PAW TVRI periode 2020-2022 sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Pelantikan Dirut Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI Iman Brotoseno oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada Rabu (27/5/2020).(Dok. Dewan Pengawas TVRI)

 

Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI pada 25 Februari 2020 menghasilkan kesimpulan dalam point 1, bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI.

”Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Broto sebagai Dirut PAW sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan, bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.” kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima obsession news.com, Jumat (29/5).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan, bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

“Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI” tegas Kharis.

Wakil rakyat dari Solo ini juga menyesalkan kemelut/kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan mengharapkan agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional LPP TVRI. Ia meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 yang berbunyi: “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan,” pungkas Kharis. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.