
Jakarta, Obsessionnews.com – Terdapat sejumlah kemudahan yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, yaitu praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Baca juga:
PTKI Diharapkan Respons Kebutuhan Sertifikasi Pembimbing Haji
Mitigasi Umrah Bekal Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2021
Hal itu dikemukakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim saat berbicara dalam kegiatan Serap Aspirasi implementasi UU Ciptaker di Bandung, Senin (7/12/2020).
“Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja,” ujar Arfi.
Dikutip obsessionnews.com dari Humas Kemenag, Selasa (8/12), disebutkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini sudah berlangsung tiga kali. Sebelumnya Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang.
Halaman selanjutnya