Jumat, 3 Mei 24

UU Ciptaker Atur TKA yang Dapat Bekerja di Indonesia Hanya untuk Jabatan Tertentu

UU Ciptaker Atur TKA yang Dapat Bekerja di Indonesia Hanya untuk Jabatan Tertentu
* Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020).

Baca juga:

Upah Minimum Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pemerintah Berantas Korupsi

Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Rakyat yang Butuh Kepastian dalam Bekerja

Klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merupakan salah satu klaster yang menjadi sorotan publik. Beredar santer isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia.

Terkait hal itu dikutip obsessionnews.com dari situs ekon.go.id Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam UU Ciptaker diatur TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

“Perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tegasnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.