Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penetapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi awalnya dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar terkait dengan jabatannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, Kejagung menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Baca juga: Kejagung Tahan Komisaris Solitech Media Sinergy Terkait Kasus BTS 4G "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Pasca penetapan status tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Achsanul Qosasi diduga menerima uang sejumlah kurang lebih Rp40 miliar dari terdakwa eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022. Dalam perkara ini, terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar, termasuk Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi dengan inisial AQ kerap muncul dalam persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak pada 23 Oktober. Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Eksepsi Kasus BTS di Kominfo Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan percakapan antara Galumbang dan terdakwa lainnya, Irwan Hermawan, yang menyebutkan agenda pertemuan dengan anggota BPK inisial AQ. Terkait hal ini, JPU juga menanyakan keterkaitan Achsanul dengan uang sebesar Rp40 miliar. Achsanul Qosasi sendiri mengakui bahwa dia turun langsung dalam audit proyek pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo. Dalam keterangannya dikutip Kamis (2/11/2023), dia menyatakan, "Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel." Penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo akan menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian dalam perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (Poy)