Rabu, 22 Maret 23

Kejagung Tahan Komisaris Solitech Media Sinergy Terkait Kasus BTS 4G

Kejagung Tahan Komisaris Solitech Media Sinergy  Terkait Kasus BTS 4G
* Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022. (Foto: Kejagung)

Obsessionnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Penyidik langsung menahan IH untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang membelitnya. IH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kantor Kemkominfo Digeledah Kejaksaan Agung

Kejagung menetapkan IH sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur paket pendukungnya pada BAKTI Kementerian Kominfo tersebut.

“Peranan tersangka IH dalam perkara ini, yaitu sebagai komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

IH melakukan aksi atau perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.