Ungkap Mafia Bola, Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka

Ungkap Mafia Bola, Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka
Ada kemungkinan keterpurukan sepakbola nasional kita akibat maraknya mafia bola dalam negeri. Karena itu, Satgas Anti Mafia Bola bekerja profesional untuk menyisir, memburu dan menangkap pelaku judi bola maupun suap dan permainan skor. Kini, Satgas sudah mulai menyisir Plt Ketua Umum PSSI Joko Diryono untuk ditetapkan sebagai tersangka. Joko bakal berada di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (25/3/2019) hari ini, hingga 13 April 2019. Artinya, Plt ketua umum PSSI ini ditahan pihak kepolisian dan bakal mendekam di penjara sampai 20 hari ke depan. Joko ditahan atas atas kasus dugaan pengaturan skor. Joko sudah ditetapkan sebagai tersangka Satgas Anti Mafia Bola sejak 14 Februari 2019. Ia disebut menjadi orang yang menyuruh tiga tersangka lainnya yakni Mardani Mogot, Musmuliadi dan Abdul Gofur merusak barang bukti di eks kantor PT Liga Indonesia. Padahal tempat tersebut ketika itu telah diberi garis polisi. Akibatnya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Dia [Jokdri] ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga 13 April 2019," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3), seperti dilansir goal.com. "Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjar Negara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor eks PT Liga Indonesia. Saat kita butuhkan, itu dirusak." "Motif dia ada beberapa hal yang kita akan dalami terkait peran dia dalam pengaturan skor untuk kasus yang lain sehingga ada upaya dari dia untuk menghilangkan, memusnahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," tambahnya. "Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini," ujar Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, di Mabes Polri. Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, pada 14 Februari 2019. Ia diduga menjadi dalang perusakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor sepakbola nasional, terkait beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Plt ketua umum PSSI itu dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP. Selain Joko, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit, juga sopir Jokdri, Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Tiga nama terakhir menjadi pemantik tersangkutnya Jokdri sebagai tersangka. Penetapan Joko sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Plt ketua umum PSSI itu untuk memusnahkan barang bukti tersebut. (Red)