UFO Bersumpah Bakal Seret Pihak yang Memfitnah Dirinya ke Pengadilan Akhirat

Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar persidangan tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Senin (12/12/2022). Agenda kali ini pembacaan duplik dari UFO. Baca juga: JPU Salah Comot Ayat untuk Menasihati UFO atas Dakwaannya Dalam persidangan, UFO CS diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Dalam dakwaannya, UFO dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini UFO melakukan tindak pidana terorisme. Padahal di dalam fakta persidangan JPU tidak dapat membuktikan UFO terlibat dalam jaringan terorisme. Akan tetapi dia dijebloskan ke dalam penjara selama setahun lebih. Atas tuntutan JPU tersebut, UFO bersumpah untuk menuntut Jaksa, Densus 88, media dan seluruh pihak-pihak yang menfitnah dirinya dihadapan Allah SWT kelak. Sungguh, mereka semua tidak akan pernah tenang baik di dunia apalagi nanti di akherat. Baca juga: Ini Duplik UFO untuk Menjawab Replik dari JPU "Saya hanya ustaz kampung yang dizalimi oleh Densus 88 dan JPU, sehingga dijebloskan ke dalam penjara selama setahun lebih. Begitu juga kezaliman media-media dan pihak-pihak yang memfitnah saya. Akan saya adili mereka dihadapan Allah SWT nanti di pengadilan akhirat," tegasnya. Dia memastikan, apakah Jaksa sudah siap menerima azab di dunia dan berhadapan pada Mahkamah Kubro diadapan Allah SWT dan didakwa oleh para ustadz? Dalam risalah dupliknya, Ustadz Farid Okbah menyampaikan ayat, Allah Ta’ala berfirman, يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89) “(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih” (QS. Asy Syu’aro’: 88). (Poy)