Jumat, 10 Mei 24

Ubah Debat Khusus Cawapres, KPU Lindungi Gibran?

Ubah Debat Khusus Cawapres, KPU Lindungi Gibran?
* Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Ketika mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Foto: Edwin B/ Obsessionnews.com)

Pada Pilpres 2019 debat calon presiden (capres) terpisah dengan debat calon wakil presiden (cawapres). Ada debat khusus capres yang tidak dihadiri cawapres. Dan ada debat khusus cawapres yang tidak dihadiri capres. Dengan demikian masyarakat bisa menilai kualitas setiap capres dan cawapres yang mengikuti kontestasi pilpres.

Namun untuk Pilpres 2024 tiba-tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah format debat capres dan cawapres dengan menghapus debat khusus cawapres. Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres. Tidak ada debat khusus antar capres atau antar cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, perubahan format dan penghapusan debat khusus cawapres ini sudah sesuai undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong,” ungkap Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).

Padahal, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan “debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali” adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk capres dan 2 (dua) kali untuk cawapres.

Oleh karena itu menggabungkan debat capres dengan debat cawapres, atau menghilangkan debat khusus capres, atau debat khusus cawapres, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat capres sebanyak 3 kali dan debat cawapres sebanyak 2 kali.

Artinya, perubahan format debat capres dan cawapres, dan penghapusan debat khusus cawapres, untuk pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi. Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. “Menghapus debat khusus calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon,” tandas Anthony Budiawan.

Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses pemilu, demokrasi dan masa depan bangsa.

Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.

Rakyat menuntut semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu. Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos.

SETARA Institute menilai perubahan format debat yang tidak memberikan sesi khusus kepada cawapres oleh KPU memunculkan kecurigaan publik tentang adanya intervensi dari luar. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menganggap kecurigaan itu bisa dimaklumi secara rasional. “KPU semakin menebalkan kecurigaan publik. Patut diduga ia tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka,” kata Halili.

Penghapusan sesi khusus debat cawapres dilakukan secara sepihak oleh KPU, juga memicu protes Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) yang keberatan dengan keputusan sepihak KPU tersebut ketika pembahasan dengan tim pemenangan paslon belum tuntas.

“Lha ini kok tiba-tiba KPU sudah mengumumkan modelnya seperti itu tanpa mengundang kami lagi untuk rapat, padahal usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas seperti apa. Bahwa ada debat berpasangan ada debat khusus capres atau cawapres sendiri-sendiri,” ucap Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga mempertanyakan perubahan format debat oleh KPU. Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali. Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan menduga perubahan format debat Pilpres 2024 ini memang berbau pesanan dari Presiden Jokowi. “Patut diduga, itu akal-akalan KPU saja yang berpihak kepada anak penguasa Jokowi yang ikut dalam kompetisi Pilpres 2024. Format debat sekarang sangat kental berbau pesanan dari pihak istana,” kata Aznil Tan, Sabtu (2/12/2023).

Oleh karena itu kuat diduga format debat itu diubah demi untuk mengamankan nasib Gibran Rakabuming Raka agar tidak dipermalukan di hadapan publik ketika debat cawapres itu diadakan. Artinya, ini adalah upaya KPU untuk melindungi cawapres Gibran, anak Presiden Jokowi?

KPU RI pada Senin (13/11/2023) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.