Jumat, 26 April 24

Tutup Alexis dengan Pajak 30 Miliar, Pemrov DKI Ingin Dana Halal

Tutup Alexis dengan Pajak 30 Miliar, Pemrov DKI Ingin Dana Halal
* Hotel Alexis (Foto : Obsessionnews.com/Popi)

Jakarta, Obsessionnews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bersikeras tidak akan memperpanjang izin operasional tempat hiburan hotel Alexis. Meski diketahui, PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Alexis telah berkontribusi pajak sebesar Rp30 miliar per tahun.

Anies menyatakan untuk memperoleh pendapatan untuk wilayah pemerintah provinsi (pemrov) DKI harus dari sumber dana yang halal. Kehidupan berkah menjadi hal yang utama.

“Kami ingin uang halal, dari kerja halal,” kata Anies kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Pada Rabu (1/11) hari ini, Anies menegaskan lagi bahwa jika negara Indonesia diatur dengan pemasukan pajak tanpa melihat aturan, tentu akan berakibat fatal.

“Kalau negeri ini diatur pakai pemasukan, kita nggak punya aturan nanti,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini di kantornya.

Dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis lanjut Anies, pemrov DKI telah menyelamatkan harga yang tak ternilai, seperti harga diri dan harga nilai sebuah ketertiban.

Seperti diketahui, total pajak bisnis hotel di DKI sebesar Rp656,95 miliar. Ini berarti kontribusi Alexis berkisar 5 persen. Total pajak kegiatan hiburan di DKI senilai  Rp342,03 miliar, berarti sumbangsih Alexis mencapai hampir 10 persen.

Namun pihak Alexis membantah telah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun. Justru mereka mengklaim telah berkontribusi besar terhadap pembangunan kota Jakarta.

“Mohon juga di lihat kami berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata,” ungkap Staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita saat konferensi pers di Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (31/10).

Pemrov DKI memutuskan tidak memerpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, izin dari usaha Alexis. Penolakan terhadap permohonan TDUP ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.  (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.