Senin, 13 Mei 24

Tuntutan Jaksa Penuh Kejanggalan, Tapi Ustaz Farid Tetap Dipaksa Bersalah

Tuntutan Jaksa Penuh Kejanggalan, Tapi Ustaz Farid Tetap Dipaksa Bersalah
* Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: arh/obsessionews.com)

Obsessionews.com – Tampaknya hukum di Indonesia masih belum tegak. Pengadilan tidak objektif dan jauh dari rasa keadilan. Contohnya sidang pengadilan terhadap Ustaz Farid Ahmad Okbah Cs penuh kejanggalan, terutama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Farid Okbah, ada dua ustaz lagi yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (12/12/2022), sebagai terdakwa kasus dugaan terorisme. Yakni Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat.

Persidangan yang digelar di PN Jaktim tersebut adalah pembacaan duplik terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Sebelumnya JPU membacakan replik Ustadz Farid Okbah pada Jumat (9/12).

Duplik merupakan jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.

Namun anehnya, tuntutan JPU kepada para ustaz banyak diwarnai kejanggalan sehingga akhirnya terlihat tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Para ustaz masing-masing dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dengan dalih telah melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme.

Objek tuduhannya pada kasus Ustaz Farid Okbah adalah kehadirannya saat ceramah di Hambalang pada tahun 2009, di hadapan jamaah yang disebut Densus 88 sebagai Jamaah Islamiyyah (JI). Peristiwa ini tidak dilaporkan oleh Ustaz Farid okbah ke Densus, lalu dia dianggap menyembunyikan informasi terorisme. Wah!

Pertanyaannya, sejak kapan setiap selesai ceramah para da’i diminta melaporkan jemaah yang diceramahinya kepada Densus 88? Sejak kapan dai ketika mau ceramah harus menanyai latar belakang jemaah satu-persatu? Sejak kapan mengisi ceramah, berdakwah, menjadi sebuah kejahatan, apalagi teroris?

Karena tidak terbukti di persidangan, akhirnya jaksa memaksakan tuduhan “fitnah” Ustaz Farid Okbah sebagai teroris dengan dalih menyembunyikan informasi terorisme. Ini janggal! Karena faktanya para ustaz hanya melakukan aktivitas dakwah, tapi dipaksa dijadikan teroris. Densus 88 asal tangkap, jaksa tak mampu membuktikan, akhirnya di persidangan kasusnya ‘maksa teroris’ dengan dalih menyembunyikan informasi terorisme

Dalam duplik Ustaz Farid Okbah yang dibacakan pengacaranya, meminta kepada JPU untuk berani melakukan sumpah Mubahalah kepada tim penasihat hukum terdakwa. Sumpah itu terkait kebenaran dalam peristiwa tersebut, karena terdakwa yakin sekali sebetulnya JPU tahu betul kebenaran yang sesungguhnya dan pengacara terdakwa pun yakin bahwa kliennya ini adalah orang yang benar dan tidak bersalah.

Pengacara terdakwa juga mempertanyakan JPU yang berani menuntut ulama sebagai terdakwa dengan tuntutan 3 tahun sedangkan JPU tahu kebenarannya. Duplik menegaskan, JPU tahu perkara ini dipaksakan. JPU tahu bukti-bukti di ada-adakan dan JPU pun tahu konsekuensinya nanti dalam pertangungjawaban di akherat kelak.

Duplik juga menilai tuntutan JPU seakan-akan mau menegakkan hukum dan ketertiban di dalam masyarkat, namun tampaknya JPU tidak menganggap terdakwa yang diwakili pengacaranya mengetahui kelemahan JPU. Dianggap pihak terdakwa tidak mengerti tentang peraturan, sehingga JPU dengan tenangnya melupakan segala tindakan dan upaya penyelundupan hukum yang patut diduga sudah dilakukan selama proses persidangan. Kemudian dengan percaya diri JPU menuliskan “Islam Mengajarkan Tidak Merasa Paling Benar” seakan-akan JPU mau menyinggung terdakwa, bahwa apa yang dilakukan pengacara dalam pembelaan terhadap ketiga terdakwa, ulama dan guru (ustaz) bukan berdasarkan kepada nilai kebenaran. Lantas pengacara terdakwa menegaskan, sungguh jika itu yang ada di pikiran JPU, maka JPU salah besar.

“Karena kami hanya takut kepada Allah SWT, kami tidak takut dengan ancaman manusia. Sesungguhnya kematian itu pasti datang walaupun Anda dikelilingi dengan tembok yang kokoh, karena dunia hanyalah sementara dan kehidupan akhirat kekal selamanya,” tandas pengacara membacakan duplik terdakwa.

“Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita, sampaikanlah kebenaran walaupun itu pahit, kalimat ini seharusnya yang lebih tepat JPU sampaikan dalam tanggapannya kemarin sebelum menyinggung seseorang agar tidak merasa paling benar,” tambahnya.

“Jika bukan karena kejanggalan-kejanggalan dari tahap awal proses penangkapan, pemeriksaan, penyidikan, dan lanjut kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan yang Mulia ini tampak dihadapan kami selaku Penasehat Hukum terdakwa tentu saja sikap kami akan berbeda, dugaan penyelundupan Hukum yang terlihat Jelas dalam persidangan akan kami jabarkan kembali di dalam Bab selanjutnya, untuk itu kami team Penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar duplik yang kami sampaikan merupakan satu rangkaian dengan Pembelaan/Pledoi kami yang tersusun secara Mutatis dan Mutandis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sehingga saling berkesesuaian dan melengkapi,” lanjutnya pula. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.